Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/tunjangan yang Bersifat Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah 45-1980