Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pos Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa tanah, gedung kantor, kendaraan bermotor dan inventaris yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi periode 20 Juni 1995 sampai dengan 31 Desember 1995 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 15.338.973.745,00 (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.