Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga Negara.
2.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
5.
Panitia Urusan Piutang Negara Cabang yang selanjutnya disebut PUPN Cabang adalah Panitia yang bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
6.
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan
7.
ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
9.
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
10.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
11.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
12.
Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
13.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
14.
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah setelah penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
15.
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSB DT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.

Pasal 2

Lingkup Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
a.
Piutang Negara; dan
b.
Piutang Daerah, yang telah dilakukan pengurusan oleh PUPN Cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak, sepanjang menyangkut Piutang Negara ditetapkan oleh:
a.
Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.
Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
c.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 4

(1)
Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menetapkan penghapusan Piutang Negara dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(2)
Pelimpahan dalam bentuk mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penghapusan piutang negara yang berasal dari Eks Bank Dalam Likuidasi, Eks PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
(3)
Direktur Jenderal harus bertanggung jawab secara substansi atas penetapan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSB DT oleh PUPN Cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

Pasal 6

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Negara untuk jumlah:
a.
sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal;
b.
lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada Presiden, melalui Menteri Keuangan; dan
c.
lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.
(2)
Batasan nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam dan merupakan nilai Piutang Negara per Penanggung Utang.

Pasal 7

(1)
Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a.
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
b.
surat PSBDI dari PUPN Cabang.
(2)
Dalam hal Piutang Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi, Usulan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a.
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
Dalam hal surat PSBDT dari PUPN Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar (force majeure), dapat menggunakan dokumen lain berupa:
a.
dokumen-dokumen pengganti berupa fotokopi data rekapitulasi yang terkait dengan dokumen piutang yang akan dihapuskan; dan
b.
surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan setempat yang menerangkan bahwa Piutang Negara telah diterbitkan PSBDT.

Pasal 8

(1)
Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam , diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen paling sedikit:
a.
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
b.
penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak.
(4)
Dalam hal Piutang Negara berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
(5)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.

Pasal 9

(1)
Usulan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditindaklanjuti Direktur Jenderal dengan melakukan penelitian.
(2)
Usulan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dan huruf c ditindaklanjuti Menteri Keuangan dengan menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian.

Pasal 10

(1)
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.
(2)
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran persyaratan yang diajukan kepada:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan; dan/atau
b.
pihak-pihak lain yang terkait.

Pasal 11

(1)
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, usulan penghapusan Piutang Negara dapat diterima.
(2)
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, usulan penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima.
(3)
Dalam hal usulan penghapusan Piutang Negara dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
hasil dari penelitian disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri Keuangan dengan disertai pertimbangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
b.
hasil dari penelitian digunakan sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal, untuk penetapan penghapusan Piutang Negara yang merupakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Dalam hal usulan penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak usulan penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima, usulan penghapusan dikembalikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan.

Pasal 12

(1)
Dalam hal usulan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diterima, Menteri Keuangan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden dengan disertai pendapat.
(2)
Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuan, Menteri Keuangan mengembalikan usulan penghapusan kepada Direktur Jenderal untuk disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan.
(3)
Penyampaian kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh Direktur Jenderal.

Menampilkan 12 dari 23 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.