1.Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga Negara.
2.Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
5.Panitia Urusan Piutang Negara Cabang yang selanjutnya disebut PUPN Cabang adalah Panitia yang bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
6.Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan
7.ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
9.Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
10.Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
11.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
12.Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
13.Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
14.Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah setelah penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
15.Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSB DT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.