Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 6
(3)
Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor kendaraan bermotor dengan jenis selain yang diatur dalam butir 5 berupa kendaraan bermotor roda dua oleh pejabat perwakilan negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
MENTERI KEUANGAN
a.
kendaraan bermotor roda dua dimaksud diimpor dalam kondisi CBU;
b.
pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a diperhitungkan sebagai pengganti atas fasilitas yang diberikan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c.
importasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilakukan melalui pelabuhan pemasukan tanjung priok.
d.
Terhadap Kendaraan Bermotor Roda Dua Yang Telah Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Wajib Diekspor Kembali Apabila Pejabat Perwakilan Negara Asing Tersebut Telah Mengakhiri Tugasnya Di Indonesia.
# Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.