Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1956 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (lembaran-negara 1937 No. 604) untuk Tahun 1956
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalam "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 604), untuk tahun 1956, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1956, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepulu sen) untuk tiap-tiap satu kilogram, atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.