Justisio

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 Tahun 2026 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Pasal 2

Perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).

Pasal 3

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, perizinan berusaha, dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada sektor transportasi dan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257); dan
b.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 347), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 5

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 512 pasal. Masuk untuk akses penuh.