Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) adalah kerja sama multilateral untuk mengatasi ancaman pada ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam wilayah segitiga karang dunia melalui percepatan dan tindakan kolaboratif, dengan pertimbangan partisipasi berbagai pemangku kepentingan dalam lingkup negara-negara di kawasan segitiga karang dunia.
2.
Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
3.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
4.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia yang selanjutnya disebut Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
(2)
Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
(3)
Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4)
Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 3
Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud dalam bertugas:
a.
menyusun kebijakan pelindungan dan pengelolaan Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional sebagai dasar dan arahan pembangunan sumber daya Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional;
b.
memberikan arahan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan program/kegiatan CTI-CFF baik di tingkat regional, nasional, maupun daerah;
2015, No.174 4
c.
menyusun mekanisme kerja antar pemangku kepentingan pengelolaan Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan;
d.
mengimplementasikan kesepakatan-kesepakatan CTI-CFF Regional di tingkat nasional; dan
e.
menyusun Rencana Aksi Nasional CTI-CFF.
Pasal 4
Susunan keanggotaan Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
b.
Ketua Harian : Menteri Kelautan dan Perikanan;
c.
Sekretaris : Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d.
Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4.
Menteri Luar Negeri;
5.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
6.
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Pasal 5
Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana di maksud dalam dibantu oleh:
a.
Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia;
b.
Kelompok Kerja; dan
c.
Pakar.
Pasal 6
(1)
Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diketuai oleh Sekretaris Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
(2)
Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia mempunyai tugas:
a.
melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan Komite Nasional CTI-CFF Indonesia;
b.
mengoordinasikan penyusunan bahan kebijakan CTI-CFF Indonesia;
c.
menyusun rencana kerja Komite Nasional CTI-CFF Indonesia;
d.
melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Kelompok Kerja, Pakar, Sekretariat Regional CTI-CFF, negara-negara anggota CTI-CFF serta pihak-pihak lainnya yang terkait dengan substansi CTI-CFF; dan
e.
melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi.
(3)
Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir, dan pulau-pulau kecil.
(4)
Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
Pasal 7
(1)
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
bentang laut;
b.
pengelolaan perikanan berbasis ekosistem;
c.
kawasan konservasi perairan;
d.
adaptasi perubahan iklim;
e.
pengelolaan spesies terancam punah;
f.
peningkatan kapasitas;
g.
ketahanan pangan; dan
h.
data dan informasi CTI-CFF.
(2)
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pejabat Eselon I dan keanggotaannya melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait.
(3)
Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
2015, No.174 6
Pasal 8
Pakar sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat berasal dari akademisi, praktisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pasal 9
(1)
Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Ketua Harian Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
(2)
Komite Nasional CTI-CFF Indonesia mengadakan pertemuan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 10
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Nasional CTI-CFF Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
# 7 2015, No.174