Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
2.
Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
3.
Pendapatan Hibah Langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
5.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
6.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
7.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan.
8.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tingkat Pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada tingkat Daerah.
9.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
10.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah.
11.
Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
12.
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.
13.
Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.
14.
Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo Pendapatan Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah.
15.
Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada Pemberi Hibah.
16.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima hibah.
17.
Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/ belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
18.
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU.
19.
Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
20.
Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagai persetujuan untuk mencatat Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
21.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas pengelolaan seluruh Pendapatan Hibah Langsung/ pengembalian Pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/ pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:
a.
mekanisme pengelolaan hibah terencana;
b.
tata cara pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang; dan
c.
tata cara pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga.

Pasal 3

(1)
Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk hibah, mekanisme pencairan hibah, dan sumber hibah.
(2)
Berdasarkan bentuknya, hibah dibagi menjadi:
a.
hibah uang, terdiri diri: 1) uang tunai; dan 2) uang untuk membiayai kegiatan.
b.
hibah barang/jasa; dan
c.
hibah surat berharga
(3)
Berdasarkan mekanisme pencairannya, hibah dibagi menjadi:
a.
hibah terencana; dan
b.
hibah langsung.
(4)
Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi menjadi:
a.
hibah dalam negeri; dan
b.
hibah luar negeri.

Pasal 4

Mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan atas pendapatan hibah terencana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung, dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN.

Pasal 6

Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
pengajuan permohonan nomor register;
b.
pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah;
c.
penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan
d.
pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.

Pasal 7

(1)
Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satuan Kerja (Satker) selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.
(2)
Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
perjanjian hibah (grant agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
b.
ringkasan hibah (grant summary).
(3)
DJPU memberikan nomor register kepada K/L dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).
(4)
DJPU menyampaikan rekapitulasi nomor register kepada DJPB setiap triwulan.
(5)
Surat permohonan nomor register dan ringkasan hibah disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

(1)
Menteri/pimpinan lembaga selaku PA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
(2)
Dalam hal hibah langsung dalam bentuk uang diterima oleh BUN/Kuasa BUN, maka BUN/Kuasa BUN membuka dan menetapkan rekening tersebut sebagai Rekening Hibah.
(3)
Permohonan persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik K/L/kantor/Satker.
(4)
Atas dasar persetujuan pembukaan rekening dari BUN/Kuasa BUN, Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA membuka Rekening Hibah untuk mendanai kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
(5)
Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Satker berkenaan yang dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(6)
Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan kepada BUN/Kuasa BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik K/L/kantor/Satker.
(7)
K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan Rekening Hibah.

Pasal 9

(1)
Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.
(2)
Tata cara penyetoran dan pencatatan penyetoran saldo Rekening Hibah ke RKUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.

Pasal 10

BUN/Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.

Pasal 11

(1)
PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L.
(2)
DJPU melakukan penyesuaian pagu Pendapatan Hibah dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02 berdasarkan rencana penarikan hibah.
(3)
Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(4)
Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.
(5)
Penyesuaian pagu pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(6)
Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan.
(7)
Hibah langsung yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui mekanisme revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada kesempatan pertama.
(8)
K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA.

Pasal 12

(1)
Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan pada DIPA K/L tahun anggaran berjalan yang akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya.
(2)
Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya sebesar sisa uang yang bersumber dari hibah pada akhir tahun berjalan.
(3)
Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme revisi yang diajukan oleh PA/KPA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil DJPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan dengan rencana penerimaan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya.

Pasal 13

(1)
PA/KPA mengajukan SP2HL atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN Khusus Jakarta VI.
(2)
PA/KPA mengajukan SP2HL atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung yang bersumber dari dalam negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang bersumber dari dalam negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya.
(3)
Batas waktu penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4)
Atas Pendapatan Hibah Langsung bentuk uang dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP2HL ke KPPN dengan dilampiri:
a.
copy Rekening atas Rekening Hibah;
b.
SPTMHL;
c.
SPTJM; dan
d.
copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
(5)
Atas dasar SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan SPHL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a.
lembar ke-1, untuk PA/KPA;
b.
lembar ke-2, untuk DJPU dengan dilampiri copy SP2HL; dan
c.
lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.
(6)
Atas dasar SPHL, KPPN membukukan Pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung serta saldo kas di K/L dari hibah.
(7)
Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, DJPU membukukan Pendapatan Hibah Langsung.
(8)
Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, PA/KPA membukukan belanja yang bersumber dari hibah langsung dan saldo kas di K/L dari hibah.

Pasal 14

1.
Sisa uang yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang, dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.
2.
Atas pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA mengajukan SP4HL kepada KPPN Khusus Jakarta VI dalam hal hibah berasal dari luar negeri.
3.
Atas pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA mengajukan SP4HL kepada KPPN mitra kerjanya dalam hal hibah berasal dari dalam negeri.
4.
Batas waktu penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5.
Atas pengembalian Pendapatan Hibah Langsung bentuk uang, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP4HL ke KPPN dengan dilampiri:
a.
copy rekening atas Rekening Hibah;
b.
copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; dan
c.
SPTJM.
6.
Atas dasar SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan SP3HL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a.
lembar ke-1, untuk PA/KPA;
b.
lembar ke-2, untuk DJPU dengan dilampiri copy SP4HL; dan
c.
lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.
7.
Atas dasar SP3HL, KPPN membukukan pengembalian Pendapatan Hibah Langsung dan mengurangi saldo kas di K/L dari hibah.
8.
Atas dasar SP3HL yang diterima dari KPPN untuk pendapatan hibah tahun berjalan, DJPU membukukan pengembalian Pendapatan Hibah Langsung sebagai pengurang realisasi pendapatan hibah.
9.
Atas dasar SP3HL yang diterima dari KPPN untuk pendapatan hibah tahun yang lalu, DJPU tidak melakukan pencatatan, namun diungkapkan dalam CaLK.
10.
Atas dasar SP3HL yang diterima dari KPPN, PA/KPA membukukan pengurangan saldo kas di K/L dari hibah.
11.
Saldo kas di K/L dari hibah tidak boleh bernilai negatif.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.