Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Pranata Siaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.