Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Pada Neraca Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyesuaian adalah setiap perubahan jumlah saldo akun berdasarkan kriteria tertentu, dengan merujuk pada ketentuan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
2.
Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
3.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
4.
Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah/KPPN adalah unit akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/KPPN.
5.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
6.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Pasal 2
Dalam rangka penyelesaian selisih Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN, dilakukan Penyesuaian.
Pasal 3
(1)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam dilakukan terhadap Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang masih tercatat dalam Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN, walaupun berdasarkan Rekonsiliasi ulang, Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca Satuan Kerja (audited) tahun 2010 dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya telah dipertanggungjawabkan.
(2)
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
tidak terdapat data referensi yang memadai yang dapat dijadikan dasar penelusuran atas setoran sisa UP yang dilakukan oleh satuan kerja; dan/atau
b.
terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas setoran sisa UP oleh satuan kerja namun:
1.
tidak ditemukan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)-nya; dan/atau
2.
terdapat kesalahan kode elemen data (Kode BA/Eselon/Satker/Akun).
Pasal 4
Besaran Penyesuaian Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Penyesuaian terhadap besaran Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan Koreksi.
Pasal 6
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang telah dilakukan Koreksi sebagaimana dimaksud dalam disajikan dalam Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pelaksanaan Koreksi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.