Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
3.
Penilaian Personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan Akomodasi yang Layak.
4.
Penerjemah adalah orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk memahami dan menggunakan bahasa yang digunakan oleh Penyandang Disabilitas.
5.
Pendamping Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Pendamping Disabilitas adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas.
6.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
7.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
9.
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
10.
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.
11.
Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
12.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.
Organisasi Penyandang Disabilitas adalah organisasi yang dipimpin dan dikelola, serta beranggotakan mayoritas Penyandang Disabilitas.
15.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan.

Pasal 2

(1)
Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
(2)
Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
Kejaksaan Republik Indonesia;
c.
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; dan
d.
Mahkamah Konstitusi.
(3)
Selain lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga lain yang terkait proses peradilan juga wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.

Pasal 3

Dalam menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam mengajukan permintaan Penilaian Personal kepada:
a.
dokter atau tenaga kesehatan lainnya; dan/atau
b.
psikolog atau psikiater.

Pasal 4

(1)
Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas.
(2)
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Penyandang Disabilitas fisik;
b.
Penyandang Disabilitas intelektual;
c.
Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d.
Penyandang Disabilitas sensorik.
(3)
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
pelayanan; dan
b.
sarana dan prasarana.
(2)
Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap proses peradilan.

Pasal 6

Akomodasi yang Layak berupa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.
perlakuan nondiskriminatif;
b.
pemenuhan rasa aman dan nyaman;
c.
komunikasi yang efektif;
d.
pemenuhan informasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
e.
penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;
f.
penyediaan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan
g.
penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

Pasal 7

Penyandang Disabilitas mendapatkan perlakuan nondiskriminatif dalam proses peradilan.

Pasal 8

Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan.

Pasal 9

(1)
Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan mengembangkan komunikasi yang efektif dengan Penyandang Disabilitas.
(2)
Dalam mengembangkan komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyandang Disabilitas dapat memberikan keterangan dalam berbagai bentuk media komunikasi.

Pasal 10

(1)
Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan wajib menyampaikan hak Penyandang Disabilitas kepada para pihak terkait dalam proses peradilan.
(2)
Penyidik dan Penuntut Umum menyampaikan informasi perkembangan proses peradilan kepada Penyandang Disabilitas yang menjadi korban, keluarga Penyandang Disabilitas yang menjadi korban, dan/atau Pendamping Disabilitas.

Pasal 11

(1)
Hakim dapat menggunakan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Metode komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hambatan dari Penyandang Disabilitas untuk hadir di persidangan.

Pasal 12

(1)
Lembaga penegak hukum dan lembaga lain yang terkait proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kualifikasi Penydik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan;
b.
fasilitas bangunan gedung;
c.
fasilitas pelayanan; dan
d.
prosedur pemeriksaan.
(3)
Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum.

Pasal 13

(1)
Organisasi Advokat membuat dan mengembangkan standar pemberian jasa hukum terhadap Penyandang Disabilitas.
(2)
Selain membuat dan mengembangkan standar pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawasi oleh organisasi Advokat.

Pasal 14

Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam dan organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam mengikutsertakan Organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya ditujukan bagi Penyandang Disabilitas dalam pembuatan dan pengembangan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas.

Pasal 15

(1)
Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam menyediakan:
a.
Pendamping Disabilitas;
b.
Penerjemah; dan/atau
c.
petugas lain yang terkait.
(2)
Selain menyediakan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penegak hukum menyediakan:
a.
dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
b.
psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
c.
pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(3)
Pendamping Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memahami kebutuhan dan hambatan Penyandang Disabilitas yang didampingi;
b.
memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mengikuti proses peradilan dengan baik;
c.
mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas atau keluarganya; dan
d.
memiliki kemampuan bergaul dan berinteraksi secara baik dengan Penyandang Disabilitas yang didampingi.
(4)
Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan pandai bergaul, berinteraksi, dan berkomunikasi secara baik dan efektif dengan Penyandang Disabilitas serta mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas atau keluarganya.
(5)
Petugas lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta dokter atau tenaga kesehatan lainnya, psikolog atau psikiater, dan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim memastikan Penyandang Disabilitas atau keluarganya menyetujui Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah yang disediakan.
(2)
Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim dapat menunda proses peradilan dalam hal Penyandang Disabilitas tidak didampingi oleh Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

Pasal 17

Lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, lembaga, atau Organisasi Penyandang Disabilitas untuk menghadirkan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

Pasal 18

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama proses peradilan bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Akomodasi yang Layak berupa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disediakan oleh lembaga penegak hukum kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam:
a.
penglihatan;
b.
pendengaran;
c.
wicara;
d.
komunikasi;
e.
mobilitas;
f.
mengingat dan konsentrasi;
g.
intelektual;
h.
perilaku dan emosi;
i.
mengurus diri sendiri; dan/atau
j.
hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.
(3)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan:
a.
penglihatan, paling sedikit terdiri atas:
1.
komputer dengan aplikasi pembaca layar;
2.
laman yang mudah dibaca oleh Penyandang

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.