Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Balai Lelang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
5.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
6.
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lelang. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
7.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
8.
Kantor Perwakilan Balai Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan adalah unit Balai Lelang yang berkedudukan di luar kota/kabupaten tempat kedudukan Balai Lelang yang telah mendapatkan izin pembukaan Kantor Perwakilan.
9.
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
10.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
11.
Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
12.
Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.
13.
Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
14.
Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap ketentuan penyetoran Bea Lelang.
Pasal 2
(1)
Menteri berwenang:
a.
memberikan izin operasional Balai Lelang;
b.
membekukan izin operasional Balai Lelang;
c.
mencabut izin operasional Balai Lelang;
d.
menetapkan formasi tempat kedudukan Balai Lelang;
e.
memberikan izin pembukaan Kantor Perwakilan;
f.
memberikan izin pindah alamat; dan
g.
melakukan pembinaan dan pengawasan Balai Lelang.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(3)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur.
(4)
Direktur Jenderal dan Direktur bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 3
Untuk mendapatkan izin operasional, Balai Lelang harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Pasal 4
Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam harus memiliki modal setor berupa uang paling sedikit:
a.
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Balai Lelang, yang didirikan di wilayah zona I yang terdiri atas:
1.
Provinsi DKI Jakarta;
2.
Kota Bekasi;
3.
Kabupaten Bekasi;
4.
Kota Bogor;
5.
Kabupaten Bogor;
6.
Kota Depok;
7.
Kota Tangerang;
8.
Kota Tangerang Selatan; dan
9.
Kabupaten Tangerang,
b.
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah zona II, yaitu provinsi, kota dan kabupaten di Pulau Madura dan di Pulau Jawa di luar zona I; dan
c.
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah zona III, yaitu provinsi, kota, dan kabupaten di luar zona I dan zona II.
Pasal 5
(1)
Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam , sahamnya dimiliki oleh:
a.
swasta nasional, baik badan hukum atau perseorangan;
b.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
c.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); atau
d.
patungan swasta nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau swasta asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kepemilikan saham oleh swasta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal disetor.
Pasal 6
(1)
Balai Lelang hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat keputusan pemberian izin operasional Balai Lelang dari Direktur Jenderal.
(2)
Keputusan pemberian izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan mengenai pemberian izin operasional Balai Lelang atas nama Menteri.
(3)
Format keputusan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam tercalAmpiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan formasi tempat kedudukan Balai Lelang.
(5)
Keputusan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan mengenai formasi tempat kedudukan Balai Lelang atas nama Menteri.
Pasal 7
(1)
Direksi Balai Lelang mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen:
a.
fotokopi akta pendirian Balai Lelang, yang dibuat di hadapan notaris dan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;
b.
fotokopi bukti modal disetor paling sedikit sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
rekening koran atas nama Balai Lelang, yang posisi pada saat tanggal pengajuan permohonan menunjukkan saldo kas paling sedikit sebesar modal disetor sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ;
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Balai Lelang;
e.
fotokopi ijazah sarjana hukum dan sertifikat penilai sebagai bukti tersedianya tenaga hukum dan tenaga penilai;
f.
struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga hukum, tenaga penilai, apabila tenaga hukum dan/atau tenaga penilai bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan;
g.
fotokopi surat perjanjian kerja dalam hal tenaga hukum dan/atau tenaga penilai berasal dari luar Balai Lelang dan dilengkapi dengan fotokopi ijazah Sarjana Hukum dan/atau sertifikat Penilai;
h.
data direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang berkewarganegaraan Indonesia, meliputi:
1.
fotokopi tanda pengenal/identitas bagi direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham perorangan;
2.
fotokopi akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahannya, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;
3.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4.
surat pernyataan bermeterai dari masing-masing direksi dan dewan komisaris yang menyatakan:
a)
tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan
b)
tidak pernah menjadi direksi atau dewan komisaris pada Balai Lelang yang pernah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional;
5.
surat pernyataan bermeterai dari masing-masing pemegang saham yang menyatakan:
a)
tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan
b)
setoran modal tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya;
i.
data direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang berkewarganegaraan asing, meliputi:
1.
fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau surat izin menetap yang dikeluarkan oleh instansi berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
2.
dalam hal dewan komisaris dan/atau pemegang saham tidak menetap di Indonesia, tanda pengenal perorangan dibuktikan dengan paspor yang bersangkutan dan surat keterangan dari Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak menetap di Indonesia;
3.
fotokopi akta pendirian perusahaan, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;
4.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali komisaris dan pemegang saham asing yang tidak menetap di Indonesia; dan
5.
surat keterangan dibuat oleh direksi Balai Lelang yang menerangkan bahwa:
a)
direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham: 1) tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan 2) tidak pernah menjadi direksi atau dewan komisaris pada Balai Lelang yang pernah dikenakan sanksi pencabutan izin operasional;
b)
setoran modal dari pemegang saham tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya;
j.
rencana kegiatan pelaksanaan lelang, kegiatan jasa pralelang, dan/atau jasa pascalelang untuk 1 (satu) tahun pertama;
k.
fotokopi bukti:
1.
kepemilikan tempat; dan/atau
2.
surat perjanjian penggunaan tempat atau surat perjanjian sewa tempat dengan sisa efektif
jangka waktu sewa sejak permohonan paling singkat 1 (satu) tahun, yang menerangkan luas kantor paling kurang 60 m² (enam puluh meter persegi) dan luas gudang/tempat penyimpanan barang paling kurang 100 m² (seratus meter persegi); dan
1.
foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas, meliputi:
1.
kantor;
2.
gudang/tempat penyimpanan barang; dan
3.
papan nama dengan mencantumkan identitas sebagai Balai Lelang.
(3)
Izin operasional Balai Lelang diberikan dalam hal Balai Lelang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Format:
a.
permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B;
b.
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran huruf C;
c.
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i angka 5 tercantum dalam Lampiran huruf D; dan
d.
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j tercantum dalam Lampiran huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)
Salinan keputusan pemberian izin operasional diberikan setelah Balai Lelang melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemberian Izin Operasional Balai Lelang.
(2)
Balai Lelang wajib melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemberian Izin Operasional Balai Lelang.
Menampilkan 8 dari 122 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.