Justisio

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
3.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perorangan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
4.
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
5.
Pelaksana Penempatan adalah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
6.
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui Pelaksana Penempatan.
7.
Peserta adalah Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial.
8.
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Peserta untuk menjalankan pekerjaannya.
9.
Cacat Sebagian Anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Peserta untuk menjalankan pekerjaannya.
10.
Cacat Sebagian Fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Peserta untuk menjalankan pekerjaannya.
11.
Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan Peserta untuk melakukan pekerjaan.
12.
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
13.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
14.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
15.
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap.
16.
Kartu Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
17.
Kanal Layanan adalah jaringan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi program, pendaftaran, perpanjangan kepesertaan, penerimaan iuran, perubahan data, pelayanan jaminan baik milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
18.
Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
19.
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja.
20.
Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari Peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau anak dari Peserta yang mengalami Cacut Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
21.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
22.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
23.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
24.
Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
25.
Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
26.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
27.
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei.
28.
Unit Pelaksana Teknis KP2MI/BP2MI yang selanjutnya disebut UPT KP2MI/BP2MI adalah unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
30.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
31.
Pengawas untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pejabat dan/atau pegawai KP2MI/BP2MI yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak di bidang pengawasan pada unit organisasi yang membidangi pengawasan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
32.
Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan tertentu.

Pasal 2

(1)
Jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.
(2)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jaminan sosial kesehatan; dan
b.
jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1)
Jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan jenis program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia yang meliputi:
a.
JKK;
b.
JKM; dan
c.
JHT.

Pasal 4

(1)
Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program:
a.
JKK; dan
b.
JKM.
(2)
Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti program JHT.
(3)
Program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 5

Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas:
a.
Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan; dan
b.
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.

Pasal 6

(1)
Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilaksanakan sebelum keberangkatan ke negara/wilayah tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dilakukan sebelum Pekerja Migran Indonesia berangkat ke negara/wilayah tujuan penempatan.
(3)
Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui Siako P2MI yang terintegrasi dengan Kanal Layanan.
(4)
Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia atau Pelaksana Penempatan.
(5)
Selain Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaksana Penempatan dapat memfasilitasi pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan.
(6)
Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia belum terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT sebelum keberangkatan ke negara/wilayah tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendaftaran dapat dilakukan di negara/wilayah tujuan penempatan.
(7)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperuntukkan bagi:
a.
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan yang telah melakukan pelatihan dan pendidikan di luar negeri;
b.
Pekerja Migran Indonesia yang melakukan perubahan atau perpanjangan perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut; atau
c.
Pekerja Migran Indonesia melalui pelayanan pendataan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Pendaftaran di negara/wilayah tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui:
a.
sistem informasi atau Kanal Layanan yang terintegrasi dengan Siako P2MI; atau
b.
Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI.
(9)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) dilakukan dengan menggunakan formulir yang paling sedikit memuat:
a.
data Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia; dan
b.
data anggota keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 7

(1)
Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam dilakukan:
a.
sebelum bekerja; atau
b.
selama bekerja dan setelah bekerja.
(2)
Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT yang dilakukan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan, dengan melampirkan dokumen:
a.
kartu tanda penduduk; dan
b.
kartu keluarga.
(3)
Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT yang dilakukan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan atau Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, dengan melampirkan dokumen:
a.
paspor Republik Indonesia; dan
b.
perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut.
(4)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik.

Pasal 8

Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT bagi Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah.

Pasal 9

(1)
BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3)
BPJS Ketenagakerjaan mendistribusikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau KP2MI/BP2MI sebagai Pelaksana Penempatan atau P3MI dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan dalam:
a.
bentuk fisik; dan/atau
b.
bentuk digital atau elektronik.
(5)
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nomor induk kependudukan atau nomor paspor Republik Indonesia;
b.
nomor kepesertaan;
c.
nama Peserta;
d.
bulan dan tahun mulai kepesertaan;
e.
logo BPJS Ketenagakerjaan;
f.
kode keamanan sistem teknologi informasi; dan
g.
durasi pertanggungan.
(6)
Dalam hal Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didistribusikan kepada KP2MI/BP2MI sebagai Pelaksana Penempatan atau P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KP2MI/BP2MI sebagai Pelaksana Penempatan atau P3MI wajib menyampaikan langsung Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang telah didaftarkan.
(7)
Kepesertaan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia pada BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal terjadi perubahan data, Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia wajib menyampaikan perubahan data dengan mengisi formulir perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem informasi atau Kanal Layanan yang terintegrasi dengan Siako P2MI.
(2)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
perubahan data diri dan keluarganya; dan/atau
b.
perubahan data perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut.
(3)
Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia:
a.
pada masa sebelum bekerja; dan
b.
telah tercatat memiliki kepesertaan, kepesertaannya tetap aktif dan berlaku.
(4)
Dalam hal perubahan data terjadi pada jangka waktu bekerja, iuran menyesuaikan dengan perubahan jangka waktu bekerja yang baru.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Peserta melakukan perpanjangan program JKK, JKM, dan JHT, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui sistem informasi atau Kanal Layanan yang terintegrasi dengan Siako P2MI.
(2)
Perpanjangan program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peserta, KP2MI/BP2MI sebagai Pelaksana Penempatan atau P3MI, mitra usaha, Pemberi Kerja, atau keluarga Peserta.
(3)
Perpanjangan program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen:
a.
bukti kepesertaan jaminan sosial sebelumnya;
b.
paspor; dan
c.
perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut yang memuat perpanjangan jangka waktu.
(4)
Sistem informasi atau Kanal Layanan yang terintegrasi dengan Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan kode bayar untuk pembayaran iuran perpanjangan program JKK, JKM, dan JHT.
(5)
Perpanjangan program JKK, JKM, dan JHT hanya diperuntukkan bagi Peserta yang telah terdaftar sebagai Peserta dan masa kepesertaannya telah habis.

Pasal 12

(1)
Jangka waktu pelindungan program JKK, JKM, dan JHT sebelum bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran program JKK, JKM, dan JHT sebelum bekerja sampai dengan Peserta berada di embarkasi di Indonesia.
(2)
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelindungan sebelum bekerja dapat berakhir jika Peserta:
a.
dinyatakan gagal berangkat;
b.
mengalami cacat total tetap; atau
c.
meninggal dunia.
(3)
Dalam hal Peserta belum berangkat ke negara/wilayah tujuan penempatan melebihi jangka waktu 5 (lima) bulan, Peserta melakukan pendaftaran kepesertaan kembali dengan membayar iuran.
(4)
BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemberitahuan kepada Peserta paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu pelindungan sebelum bekerja berakhir.

Pasal 13

(1)
Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak Peserta berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara/wilayah tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut ditambah paling lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara/wilayah tujuan penempatan termasuk perjalanan sampai debarkasi di Indonesia.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan data perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak perubahan data perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut sampai dengan berakhirnya masa iuran kepesertaan.
(3)
Jangka waktu pelindungan selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program JKM dapat diberikan kepada Peserta yang melakukan cuti dan kembali ke Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 57 pasal. Masuk untuk akses penuh.