Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang selanjutnya disebut alat dan mesin adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
2.
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
3.
Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
4.
Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
5.
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
6.
Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
7.
Pengujian adalah kegiatan oleh lembaga pengujian yang dilakukan di laboratorium atau di lapangan terhadap prototipe alat dan mesin yang diproduksi di dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri.
8.
Prototipe adalah model awal atau model asli hasil rekayasa yang menjadi contoh.
9.
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
10.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional, yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
11.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
12.
Persyaratan teknis minimal adalah batasan terendah dari persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta kinerja alat dan mesin, komposisi bahan atau material dan dimensi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi standar.
13.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan mesin yang berasal dari produksi dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri.
14.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan mesin di dalam negeri untuk diperdagangkan atau tidak.
15.
Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.
16.
Pengawasan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasi produksi, pemasukan, peredaran dan penggunaan alat dan mesin.
17.
Pengawas alat dan mesin adalah setiap pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh Menteri atau oleh bupati/walikota untuk melakukan pengawasan.
18.
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
jenis alat dan mesin;
b.
pengadaan, standardisasi, dan sertifikasi;
c.
peredaran;
d.
penggunaan; dan
e.
pembinaan dan pengawasan.

Pasal 3

Jenis alat dan mesin terdiri atas:
a.
alat dan mesin peternakan; dan
b.
alat dan mesin kesehatan hewan.

Pasal 4

(1)
Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi alat dan mesin yang digunakan untuk melaksanakan fungsi:
a.
perbibitan dan budidaya;
b.
penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan; dan
c.
panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan.
(2)
Fungsi perbibitan dan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.
pemeliharaan;
b.
pemberian pakan dan/atau minum;
c.
perkandangan, termasuk sangkar;
d.
inseminasi buatan dan transfer embrio;
e.
penyimpanan benih secara beku; dan
f.
pengangkutan benih, bibit, dan hewan.
(3)
Fungsi penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
pemotong, penyacah, penggiling, dan pengering bahan pakan;
b.
penyampur pakan;
c.
pengepres, penyetak dan pembentuk pelet dan/atau roti pakan;
d.
pengemas pakan;
e.
peralatan pengelolaan padang penggembalaan; dan
f.
peralatan minum dan/atau pakan.
(4)
Fungsi panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a.
pendinginan;
b.
pemanenan produk hewan;
c.
penetasan telur;
d.
pascapanen dan pengolahan produk hewan; dan
e.
pengemasan dan pengangkutan produk hewan.

Pasal 5

(1)
Alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam huruf b digunakan untuk melaksanakan fungsi:
a.
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
b.
kesehatan masyarakat veteriner;
c.
kesejahteraan hewan; dan
d.
pelayanan kesehatan hewan.
(2)
Fungsi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a.
pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan di laboratorium;
b.
pengawetan, penyimpanan sumber daya genetik jasad renik dan bahan biologis;
c.
pendiagnosaan dan pengujian penyakit hewan, serta terapi hewan;
d.
pembuatan, pengujian, penyediaan, peredaran, dan penyimpanan obat hewan;
e.
pengelolaan limbah; dan
f.
penerapan biosecurity dan biosafety.
(3)
Fungsi kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
produksi;
b.
pemotongan hewan;
c.
pemeriksaan dan pengujian daging, telur, susu, madu dan produk hewan lainnya;
d.
pelaksanaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi;
e.
pemerahan susu;
f.
pengolahan produk hewan;
g.
penjajaan atau penyajian; dan
h.
penanganan bencana.
(4)
Fungsi kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a.
penangkapan dan penanganan hewan;
b.
penempatan atau pengandangan;
c.
pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman;
d.
pengangkutan; dan
e.
pemotongan dan pembunuhan.
(5)
Fungsi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a.
pengidentifikasian dan penandaan hewan;
b.
medik veteriner;
c.
medik reproduksi;
d.
medik konservasi satwa liar;
e.
pemeriksaan dan pengujian veteriner;
f.
biomedik veteriner; dan
g.
forensik veteriner.

Pasal 6

(1)
Pengadaan alat dan mesin harus menggunakan produksi dalam negeri.
(2)
Dalam hal tertentu pengadaan alat dan mesin dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri.

Pasal 7

(1)
Pengadaan alat dan mesin melalui pemasukan dari luar negeri untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan oleh badan usaha.
(2)
Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan baru.
(3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin pemasukan alat dan mesin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.

Pasal 8

(1)
Alat dan mesin produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri harus memenuhi standar dan terjamin efektifitasnya.
(2)
Ketentuan standar alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemenuhan aspek kesehatannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi nasional.
(3)
Alat dan mesin produksi dalam negeri yang belum ditetapkan standar nasionalnya, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.

Pasal 9

Sertifikasi alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan meliputi kegiatan:
a.
pengujian; dan
b.
pemberian sertifikat.

Pasal 10

Alat dan mesin yang akan diproduksi untuk pertama kali guna diedarkan harus berasal dari prototipe. 2012, No.72 8

Pasal 11

(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap prototipe dan alat dan mesin yang diproduksi secara masal.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
verifikasi;
b.
unjuk kerja;
c.
beban berkesinambungan;
d.
pelayanan; dan
e.
kesesuaian.

Pasal 12

(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh lembaga penguji milik Pemerintah atau swasta yang telah diakreditasi.
(2)
Dalam hal lembaga penguji yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri menunjuk lembaga penguji yang memenuhi persyaratan.
(3)
Lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki instrumen/fasilitas uji yang memadai;
b.
memiliki lahan yang cukup;
c.
memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan; dan
d.
mengacu pada cara dan prosedur uji yang standar.
(4)
Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran hasil uji yang dilakukannya.
(5)
Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melaporkan kegiatan uji yang dilakukannya secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri.
(6)
Menteri melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan standar alat dan mesin.

Pasal 13

(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenai biaya pengujian yang dibebankan kepada pemohon.
(2)
Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji swasta ditetapkan oleh lembaga penguji yang bersangkutan.
(3)
Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji Pemerintah atau pemerintah daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Dalam hal prototipe atau produk masal alat dan mesin yang diuji telah sesuai dengan standar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keterangan Kesesuaian.
(2)
Produsen alat dan mesin yang telah memperoleh Surat Keterangan Kesesuaian dapat mengedarkan produknya namun tidak boleh memasang tanda Standar Nasional Indonesia pada produknya.

Pasal 16

(1)
Dalam hal prototipe dan produk masal alat dan mesin yang diuji telah sesuai dengan standar serta produsen telah menerapkan sistem manajemen mutu, lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia.
(2)
Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah diakreditasi.
(3)
Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga sertifikasi produk dapat menunjuk laboratorium penguji yang sudah diakreditasi atau laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Alat dan mesin yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia.
(2)
Dalam hal negara asal alat dan mesin telah memiliki perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, hasil pengujian dan sertifikasi terhadap alat dan mesin dari negara tersebut diakui sama dengan hasil pengujian dan sertifikasi yang berlaku di Indonesia.
(3)
Dalam hal negara asal alat dan mesin tidak memiliki perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, setiap pemasukan alat dan mesin dari negara tersebut harus dilakukan pengujian:
a.
di Indonesia sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia; atau 2012, No.72 10
b.
di negara asal alat dan mesin tersebut oleh tenaga penguji yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Dalam hal Indonesia belum memiliki Standar Nasional Indonesia untuk suatu alat dan mesin dari luar negeri yang akan dimasukkan ke Indonesia, pengujian dilakukan dengan mengacu standar internasional untuk alat dan mesin.
(5)
Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
berasal dari prototipe yang telah diuji di negara asalnya yang dinyatakan dalam dokumen yang menyertai alat dan mesin yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
b.
telah diedarkan atau diperdagangkan secara bebas.
(6)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian dan pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

Setiap orang yang mengedarkan alat dan mesin wajib memberi label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia.

Pasal 20

(1)
Label sebagaimana dimaksud dalam memuat keterangan paling sedikit mengenai:
a.
merek dan tipe;
b.
dimensi;
c.
logo Standar Nasional Indonesia apabila alat dan mesin tersebut telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia; dan
d.
nama dan alamat produsen, badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan pemasukan alat dan mesin, dan/atau distributor.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.