Justisio

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b.
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
f.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
g.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 6

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Geologi;
h.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; i

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan di bidang minyak dan gas bumi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
b.
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
b.
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang mineral dan batubara.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
b.
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1)
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
b.
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.