Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.
2.
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005.
3.
BMN Eks BRR NAD-Nias adalah BMN Program dan BMN Operasional yang berasal dan tercatat pada Neraca Penutup BRR NAD-Nias sebagai Aset Tetap dan Aset Lainnya yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Wilayah Bencana adalah wilayah yang berada di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Wilayah Aceh dan Kepulauan Nias.
6.
Penetapan Status Penggunaan adalah penetapan status penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias untuk Kementerian Negara/Lembaga dari Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias.
7.
Pemindahtanganan adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
8.
Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
9.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh, yang selanjutnya disebut Kanwil, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana tugas sehari-hari kewenangan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias.
10.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil, dan dalam hal ini merupakan pelaksana tugas sehari-hari kewenangan penelitian, inventarisasi, dan/atau pengusulan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias.
11.
Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias adalah daftar BMN yang diterima dari Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi BRR NAD-Nias pasca likuidasi BRR NAD-Nias, yang sebelumnya telah disusun oleh Kanwil berkoordinasi dengan Tim Kerja Tim Likuidasi BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012.
12.
Dokumen Kepemilikan Sementara adalah dokumen dalam bentuk akta jual beli atau surat pelepasan hak atas tanah untuk BMN Eks BRR NAD-Nias berupa tanah, faktur/kuitansi pembelian untuk BMN Eks BRR NAD-Nias berupa kendaraan bermotor atau kendaraan/alat berat lainnya, akta hibah untuk BMN Eks BRR NAD-Nias yang diperoleh dari hibah, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, yang dapat dipergunakan untuk sementara waktu sebagai dasar dalam menyatakan kepemilikan atas suatu barang sampai dengan terbitnya dokumen kepemilikan yang sah.
13.
Berita Acara Inventarisasi, yang selanjutnya disingkat BAI, adalah berita acara kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN Eks BRR NAD-Nias.
14.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias dengan menetapkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
15.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
16.
Lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
17.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pasal 2

(1)
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh BMN Eks BRR NAD-Nias, termasuk tetapi tidak terbatas pada Aset Tidak Berwujud dan Konstruksi Dalam Pengerjaan.
(2)
BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
BMN Program, yakni BMN yang diperoleh atau dibangun oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk diserahterimakan atau dipindahtangankan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, dan Pihak Lain; dan
b.
BMN Operasional, yakni BMN yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk digunakan dalam rangka mendukung kegiatan tugas dan fungsi BRR NAD-Nias.
(3)
Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset tetap yang tidak mempunyai wujud fisik termasuk tetapi tidak terbatas pada paten, program komputer (software), atau hasil kajian/penelitian.
(4)
Konstruksi Dalam Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset tetap yang sedang dalam proses konstruksi dan pada tanggal laporan keuangan BRR NAD-Nias belum selesai seluruhnya.

Pasal 3

(1)
Lingkup pengaturan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias dalam Peraturan Menteri ini meliputi Penetapan Status Penggunaan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lingkup Peraturan Menteri ini tidak termasuk tindakan administratif yang dilakukan oleh Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi BRR NAD-Nias sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima kepada Kanwil yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.06/2013 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN melaksanakan penanganan atas pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias.
(2)
Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias.
(3)
Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias mempunyai wewenang:
a.
melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Kementerian/Lembaga;
b.
menetapkan keputusan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias;
c.
menetapkan keputusan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan penggantian biaya pengadaan;
d.
menetapkan keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias; dan
e.
melakukan serah terima BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, atau Pihak Lain.
(4)
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Kanwil.

Pasal 5

Kepala Kanwil menyampaikan Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias dan perkembangan penanganannya yang diterima dari Tim Kerja Tim Likuidasi BRR NAD-Nias melalui Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi BRR NAD-Nias, kepada Kepala KPKNL untuk dilakukan penelitian dan/atau inventarisasi.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan penelitian dan/atau inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam , Kepala KPKNL menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penetapan Status Penggunaan, Pemindahtanganan, dan/atau Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias.

Pasal 7

Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias dilakukan dalam rangka:
a.
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; atau
b.
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.

Pasal 8

Usulan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias yang diajukan oleh Kepala KPKNL kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil meliputi:
a.
BMN Eks BRR NAD-Nias yang sudah diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas;
b.
BMN Eks BRR NAD-Nias yang telah dikuasai atau digunakan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga namun belum diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas; dan/atau
c.
BMN Operasional.

Pasal 9

(1)
Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala KPKNL harus melengkapi dengan dokumen:
a.
daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan status penggunaannya;
b.
fotokopi dokumen kepemilikan, dokumen kepemilikan sementara atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan
c.
sesuai peraturan perundang-undangan berdokumen kepemilikan; dan Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara atau dokumen yang setara dengan Berita Acara Serah Terima yang dilampiri dengan Daftar Rincian BMN Eks BRR NAD-Nias yang telah diserahterimakan.
(2)
Dalam hal terdapat BMN Eks BRR NAD-Nias berupa tanah yang akan diusulkan oleh Kepala KPKNL namun dokumen yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tersedia, Kepala KPKNL tetap dapat mengajukan usulan dan belum tersedianya dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh yang menyatakan mengenai status dokumen atas tanah bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kepala KPKNL harus melengkapi dengan dokumen:
a.
daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan status penggunaannya;
b.
fotokopi dokumen kepemilikan, dokumen kepemilikan sementara atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan berdokumen kepemilikan; dan
c.
BAI yang dilampiri dengan Daftar Rincian BMN Eks BRR NAD-Nias yang akan ditetapkan status penggunaannya.
(2)
BAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh pejabat/pegawai yang melakukan inventarisasi, baik yang berasal dari KPKNL maupun dari satuan kerja.
(3)
Dalam hal terdapat BMN Eks BRR NAD-Nias berupa tanah yang akan diusulkan oleh Kepala KPKNL namun dokumen yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tersedia, Kepala KPKNL tetap dapat mengajukan usulan dan belum tersedianya dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh yang menyatakan mengenai status dokumen atas tanah bersangkutan.

Pasal 11

(1)
Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Kepala KPKNL harus melengkapi dengan dokumen: 1A usulan permohonan dari Kementerian/Lembaga yang memerlukan BMN Eks BRR NAD-Nias 2B daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan status penggunaannya 4I fotokopi dokumen kepemilikan, dokumen kepemilikan sementara atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan berdokumen kepemilikan; dan 31I BAI yang dilampiri dengan daftar rincian BMN Eks BRR NAD-Nias yang akan ditetapkan status penggunaannya.
(2)
BAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh pejabat/pegawai, baik dari KPKNL maupun satuan kerja, yang melakukan inventarisasi.
(3)
Dalam hal terdapat BMN Eks BRR NAD-Nias berupa tanah yang akan diusulkan oleh Kepala KPKNL namun dokumen yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum tersedia, Kepala KPKNL tetap dapat mengajukan usulan dan belum tersedianya dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh yang menyatakan mengenai status dokumen atas tanah bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Terhadap usulan Penetapan Status Penggunaan yang diajukan oleh Kepala KPKNL, Kepala Kanwil melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam , dan .
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias dan menetapkan keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias.
(3)
Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sebagai berikut: 52O Kepala Kanwil menyampaikan keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, untuk BMN Eks BRR NAD-Nias yang sudah

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.