Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Hak Guna Air

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.
2.
Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air.
3.
Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.
4.
Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
5.
Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini Air Permukaan, Air Tanah, Air hujan, dan Air laut yang berada di darat.
6.
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
7.
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
8.
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
9.
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
10.
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
11.
Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
12.
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
13.
Pemberi Izin adalah Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
14.
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
15.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan pengakuan, pemenuhan, dan pelindungan terhadap pemegang Hak Guna Air.

Pasal 3

(1)
Pengaturan Hak Guna Air diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam melakukan pengaturan Hak Guna Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
a.
penjaminan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan Air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif; dan
b.
pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air dan hak yang serupa dengan itu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Hak Guna Air sebagaimana dimaksud dalam bukan merupakan hak pemilikan atas Air.
(2)
Hak Guna Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya.

Pasal 5

Hak Guna Air sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
HGPA; dan
b.
HGUA.

Pasal 6

HGPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperoleh dengan:
a.
tanpa memerlukan izin; atau
b.
memerlukan izin.

Pasal 7

(1)
HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan HGPA yang diberikan berdasarkan perintah Undang-Undang di bidang Sumber Daya Air.
(2)
HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:
a.
perseorangan guna pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air; dan
b.
perkumpulan petani pemakai Air yang berada dalam sistem irigasi.

Pasal 8

Pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin mempunyai hak untuk:
a.
memperoleh Air dan memakai Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan/atau pertanian rakyat; dan
b.
mengalirkan Air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.

Pasal 9

Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf b pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak yang berhak atas tanah yang dilewati aliran Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Pasal 10

(1)
HGPA diperoleh dengan memerlukan izin jika:
a.
cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air;
b.
ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; atau
c.
digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;
b.
izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan
c.
izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.

Pasal 11

(1)
Izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Air Tanah.
(2)
HGPA yang timbul dari Izin pemakaian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

(1)
HGPA yang diperoleh dengan memerlukan izin, lahir dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah memuat penetapan kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai.
(2)
Dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah tidak menetapkan kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai, izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah tidak mengakibatkan timbulnya HGPA.

Pasal 13

Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan perizinan: 2014, No.207 6
a.
penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;
b.
penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan
c.
pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.

Pasal 14

Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada:
a.
perseorangan yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;
b.
kelompok masyarakat yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;
c.
petani atau perkumpulan petani pemakai Air untuk pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;
d.
petani atau kelompok petani untuk pemenuhan Air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
e.
perseorangan atau kelompok masyarakat yang menggunakan Air selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang merupakan kegiatan bukan usaha; dan
f.
instansi pemerintah yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat atau kegiatan bukan usaha.

Pasal 15

Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diberikan kepada:
a.
petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; atau
b.
perseorangan atau kelompok masyarakat yang menggunakan Air untuk kegiatan bukan usaha selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.

Pasal 16

(1)
Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan dan/atau Air laut yang berada di darat diajukan secara tertulis kepada:
a.
Menteri untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis nasional;
b.
gubernur untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
c.
bupati/walikota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2)
Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b.
maksud dan tujuan penggunaan Air; dan
c.
rencana tempat atau lokasi penggunaan.
(3)
Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemohon kepada Pemberi Izin untuk diteruskan kepada Pengelola Sumber Daya Air guna mendapatkan rekomendasi teknis.

Pasal 17

(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelola Sumber Daya Air.
(2)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan teknis dan saran kepada Pemberi Izin.
(3)
Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai:
a.
jenis penggunaan sumber daya air yang diperbolehkan;
b.
lokasi penggunaan atau pengambilan Air;
c.
jumlah penggunaan atau pengambilan Air;
d.
cara penggunaan atau pengambilan Air;
e.
rencana desain bangunan dan prasarana;
f.
neraca Air pada Wilayah Sungai; dan
g.
kondisi Sumber Air.
(4)
Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemberi Izin dapat:
a.
mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan;
b.
menetapkan izin; atau
c.
menolak permohonan izin. 2014, No.207 8

Pasal 18

(1)
Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikeluarkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan pertimbangan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Selama proses penetapan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pemohon tetap dapat melakukan upaya untuk memperoleh dan memakai Air guna pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(2)
Dalam hal izin yang ditetapkan tidak sesuai dengan upaya yang dilakukan oleh pemohon untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon wajib melakukan penyesuaian.

Pasal 20

(1)
Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c Pemberi Izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon izin.
(2)
Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk permohonan izin selain bagi kebutuhan pokok sehari-hari.
(3)
Pemohon izin yang permohonannya ditolak, tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 21

(1)
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh:
a.
Menteri untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas Negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
b.
gubernur untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
c.
bupati/walikota untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2)
Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
b.
tempat atau lokasi penggunaan;
c.
maksud dan tujuan;
d.
cara pengambilan;
e.
spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
f.
kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
g.
jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;
h.
jangka waktu berlakunya izin;
i.
persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
j.
ketentuan hak dan kewajiban; dan
k.
sanksi administratif.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Izin Penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 23

(1)
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Dalam hal penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan prasarana dan sarana Sumber Daya Air dengan biaya besar, izin penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan rencana pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.
(3)
Jangka waktu Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang. 2014, No.207 10

Pasal 24

(1)
Jangka waktu izin penggunaan Sumber Daya Air selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikecualikan bagi pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi untuk pertanian rakyat.
(2)
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
a.
selama pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
b.
selama kelompok masyarakat masih ada dan kelompok tersebut masih menggunakan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air.
(3)
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
a.
selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
b.
sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(4)
Dalam hal pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk perseorangan yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari meninggal dunia, izin penggunaan Sumber Daya Air wajib dilakukan pembaruan.
(5)
Selama proses pembaruan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuota Air tetap diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga.
(6)
Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) tidak terpenuhi, izin penggunaan Sumber Daya Air dicabut.

Pasal 25

Masa berlakunya izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berakhir dengan sendirinya dalam hal:

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.