Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah tang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai mata uang.
2.
Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.

Pasal 2

Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia meliputi:
a.
Uang Rupiah Tidak Layak Edar; dan
b.
Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.

Pasal 3

Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah kertas; dan
b.
Uang Rupiah logam dilebur sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah logam.

Pasal 4

(1)
Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2)
Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal.
(3)
Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode:
a.
tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini; dan
b.
tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.