Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.