Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan.
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam yaitu:
a.
Ketua, sebesar Rp26.250.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua, sebesar Rp24.063.000,00 (dua puluh empat juta enam puluh tiga ribu rupiah); dan
c.
Anggota, sebesar Rp21.875.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.