Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
b.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
c.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
d.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
e.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
f.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (10) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
g.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (11) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. 2013, No.1612 4

Pasal 2

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b.
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c.
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d.
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.