Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 1999 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (natour Ltd) ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Hotel Indonesia Internasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971.
Pasal 2
(1)
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional.
(2)
Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indoensia Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour.
Pasal 4
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional sebagaimana dimaksud dalam BAB I, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.