Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
5.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
6.
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah setoran PNBP dan proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
7.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.
Pagu Efektif adalah pagu anggaran yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan pengurangan pagu anggaran yang diblokir dari hasil efisiensi.
9.
Penyelenggaraan Operasional Kantor adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari perkantoran yang meliputi kebutuhan sehari hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran terkait pelaksanaan operasional kantor.
10.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi berkaitan dengan fungsi pemerintah selaku regulator, fasilitator, dan pengawasan.
11.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
12.
Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
13.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
14.
Pinjaman adalah pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
16.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
17.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
18.
Belanja Operasional Langsung Layanan adalah belanja yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan operasional dan penyelenggaraan layanan publik.
19.
Revisi Anggaran adalah perubahan rencana kerja dan anggaran berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
20.
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada Kementerian/Lembaga.
21.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L.
22.
Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya yang selanjutnya disebut Sub BA BUN Belanja Lainnya adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.
23.
Rupiah Murni yang selanjutnya disingkat RM adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
24.
Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat RMP adalah dana rupiah murni yang harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
25.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
26.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
27.
Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
28.
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
29.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
30.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
31.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.
32.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.
33.
Dokumen Perencanaan Tambahan Anggaran adalah dokumen yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka pengajuan usulan tambahan anggaran meliputi kerangka acuan kerja, rincian anggaran belanja, nilai optimalisasi yang telah dilakukan, dan rincian distribusi alokasi usulan tambahan anggaran per program/unit/ provinsi/satuan kerja.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas Pemerintah, Pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN.
(2)
Efisiensi belanja dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga; dan
b.
efisiensi TKD.
(3)
Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/ Lembaga berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
(3)
Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
(4)
Item belanja dalam belanja barang dan belanja modal terdiri atas:
a.
alat tulis kantor;
b.
kegiatan seremonial;
c.
rapat, seminar, dan sejenisnya;
d.
kajian dan analisis;
e.
diklat dan bimtek;
f.
honor output kegiatan dan jasa profesi;
g.
percetakan dan souvenir;
h.
sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
i.
lisensi aplikasi;
j.
jasa konsultan;
k.
bantuan pemerintah;
l.
pemeliharaan dan perawatan;
m.
perjalanan dinas;
n.
peralatan dan mesin; dan
o.
infrastruktur.
(5)
Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden.
(6)
Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Pasal 4

(1)
Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja berdasarkan penetapan besaran efisiensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi:
a.
jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
item belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4); dan/atau
c.
sumber dana.
(3)
Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diprioritaskan dari anggaran yang berasal dari RM.
(4)
Dalam hal sumber dana yang berasal dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari anggaran yang berasal dari PNBP.
(5)
Dalam hal sumber dana yang berasal dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari anggaran yang berasal dari:
a.
Pinjaman dan Hibah;
b.
RMP terutama yang tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran;
c.
PNBP BLU kecuali yang telah disetor ke kas negara; dan/atau
d.
SBSN dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
(6)
Identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan.

Pasal 5

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat memenuhi besaran efisiensi, Kementerian/Lembaga dapat melakukan penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana.
(2)
Penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a.
besaran efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tidak berubah;
b.
memastikan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik;
c.
efisiensi dilakukan pada seluruh item belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4); dan
d.
menghindari adanya pengurangan pegawai non aparatur sipil negara yang telah bekerja pada Kementerian/Lembaga kecuali karena berakhirnya perikatan/kontrak dan tindak lanjut hasil evaluasi pegawai non aparatur sipil negara yang bersangkutan.
(3)
Penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai arahan Presiden.

Pasal 6

Rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam dan disampaikan kepada mita Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pagu belanja yang ditetapkan berdasarkan persetujuan penggunaan dan/atau yang sudah ditentukan peruntukannya diefisienisikan berdasarkan item belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
b.
tidak mempengaruhi Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar dan Pelayanan Publik terkait PNBP;
c.
tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pencapaian target PNBP; dan
d.
tidak menyebabkan perubahan tarif PNBP.

Pasal 8

(1)
Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
b.
efisiensi pada tahun berkenaan bersifat penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah ke tahun berikutnya;
c.
penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah harus mendapatkan persetujuan pemberi Pinjaman dan Hibah; dan
d.
mempertimbangkan biaya yang timbul atas pelaksanaan efisiensi.
(2)
Penundaan penarikan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi dasar untuk penyesuaian komposisi instrumen pembiayaan utang.

Pasal 9

Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
b.
mempertimbangkan pemenuhan alokasi anggaran untuk mendukung Pelayanan Publik; dan
c.
mempertimbangkan pencapaian output layanan.

Pasal 10

(1)
Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
perubahan ruang lingkup proyek SBSN; dan/atau
b.
penundaan seluruh atau sebagian pelaksanaan proyek SBSN tahun yang bersangkutan ke tahun anggaran berikutnya.
(2)
Terhadap alokasi SBSN yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan melalui perubahan ruang lingkup dan/atau penundaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan blokir anggaran.
(3)
Penundaan seluruh atau sebagian pelaksanaan proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a.
dalam hal proyek SBSN sudah terkontrak atau sudah terdapat realisasi anggaran, penundaan hanya dapat dilakukan atas sebagian dari proyek SBSN dimaksud; dan
b.
dalam hal proyek SBSN belum terkontrak dan belum terdapat realisasi anggaran, penundaan dapat dilakukan atas seluruh proyek SBSN.
(4)
Penundaan pelaksanaan proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan mengajukan:
a.
perubahan jenis pembiayaan proyek SBSN kontrak tahun tunggal (single year contract) menjadi kontrak tahun jamak (multi years contract) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
perpanjangan atas persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c.
penggunaan jenis kontrak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kontrak bersyarat.
(5)
Penyelesaian pelaksanaan proyek SBSN yang dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan melalui:
a.
pemanfaatan sisa kontrak dan/atau sisa dana SBSN tahun berikutnya; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 42 pasal. Masuk untuk akses penuh.