Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Transplantasi adalah pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.
2.
Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerja sama untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh.
3.
Jaringan adalah kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan yang tidak dapat pulih kembali.
4.
Pendonor adalah orang yang menyumbangkan Organ dan/atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.
5.
Resipien adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
6.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bertujuan untuk:
a.
menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien;
b.
meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;
c.
memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia; dan
d.
melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.

Pasal 3

(1)
Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(2)
Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pendonor dengan sukarela.
(3)
Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pasal 4

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh.
(2)
Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan.
(3)
Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor.
(4)
Pengerahan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan Pendonor lain.

Pasal 5

(1)
Transplantasi Organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas:
a.
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; dan
c.
memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis masing-masing Transplantasi Organ.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Pendonor pada Transplantasi Organ terdiri atas:
a.
Pendonor hidup; dan
b.
Pendonor mati batang otak/mati otak.
(2)
Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
(3)
Pendonor mati batang otak/mati otak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Pendonor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari:
a.
Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri; atau
b.
Pendonor yang tidak memiliki hubungan darah, dengan Resipien.
(2)
Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendonorkan Organ tubuhnya untuk Resipien yang memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor.
(3)
Hubungan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa ayah kandung, ibu kandung, anak kandung, dan saudara kandung Pendonor.
(4)
Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hasil seleksi sesuai urutan daftar tunggu, kecuali bagi Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan Resipien.
(5)
Urutan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan memperhatikan kebutuhan medis Resipien.

Pasal 8

(1)
Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi Organ dapat menjadi calon Resipien.
(2)
Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pasien dengan:
a.
indikasi medis; dan
b.
tidak memiliki kontraindikasi medis, untuk dilakukan Transplantasi Organ.

Pasal 9

Transplantasi Organ dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a.
pendaftaran;
b.
pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor; dan
c.
operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ.

Pasal 10

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap setiap calon Pendonor setelah memenuhi persyaratan:
a.
administratif; dan
b.
medis.

Pasal 11

Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
b.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c.
membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
d.
mendapat persetujuan keluarga terdekat;
e.
memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup pascaoperasi Transplantasi Organ, dan pernyataan persetujuannya; dan
f.
membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.

Pasal 12

(1)
Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung Pendonor.
(2)
Dalam hal suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak diperlukan.

Pasal 13

Dalam hal Pendonor hanya akan mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor, persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam harus disertai dengan keterangan hubungan darah atau suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil.

Pasal 14

Persyaratan medis calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa pemeriksaan medis awal dan skrining di rumah sakit yang ditetapkan sebagai penyelenggara Transplantasi Organ dalam rangka memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.

Pasal 15

(1)
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien paling sedikit terdiri atas:
a.
memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Organ;
b.
bersedia membayar paket biaya Transplantasi Organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;
c.
memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur Transplantasi Organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Organ; dan
d.
bersedia tidak melakukan pembelian Organ maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2)
Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara Resipien dan Pendonor;
b.
biaya operasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien;
c.
biaya perawatan pascaoperasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien; dan
d.
iuran atau dana jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi Pendonor.
(3)
Dalam hal Resipien tidak mampu maka paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.

Pasal 16

(1)
Orang yang belum pernah mendaftar sebagai Pendonor, dapat menjadi Pendonor mati batang otak/mati otak saat yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan jika keluarga terdekat memberikan persetujuan.
(2)
Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga terdekat memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

(1)
Pendaftaran terhadap setiap calon Pendonor dan calon Resipien yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilakukan melalui sistem yang dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon Pendonor dan calon Resipien yang telah terdaftar.
(3)
Calon Pendonor yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan memenuhi persyaratan berhak mendapatkan identitas sebagai calon Pendonor.

Pasal 18

(1)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor.
(2)
Pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa urutan daftar tunggu calon Resipien untuk dipasangkan dengan calon Pendonor.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 54 pasal. Masuk untuk akses penuh.