Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Produsen Pupuk adalah perusahaan yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik di dalam negeri sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
2.
Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik menteri keuangan yang digunakan untuk menampung cadangan dana subsidi/PSO.
3.
Lini I sampai dengan Lini IV adalah lokasi gudang pupuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
4.
Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
5.
Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga tertinggi pupuk di lini IV sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
6.
Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Produsen Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
7.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar berkenaan.
8.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 2
(1)
Jenis pupuk yang diberi subsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Produsen Pupuk.
Pasal 3
Besaran subsidi pupuk untuk masing-masing jenis pupuk dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) dikurangi HET (Rp/Kg) dikalikan Volume Penyaluran Pupuk (Kg).
Pasal 4
(1)
Komponen biaya dalam HPP ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya HPP.
(3)
Besaran HPP yang digunakan dalam pembayaran subsidi pupuk adalah besaran HPP yang paling akhir diterbitkan.
Pasal 5
(1)
Dana untuk keperluan subsidi pupuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3)
Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu Subsidi Pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(5)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(6)
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(7)
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(8)
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi pupuk.
Pasal 6
(1)
Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a.
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab
kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b.
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
c.
Bendahara Pengeluaran.
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
Pasal 7
(1)
Direksi Produsen Pupuk mengajukan tagihan pembayaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2)
Tagihan pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/dilengkapi dengan data/dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari:
a.
penyaluran pupuk pada Lini IV yang berupa rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi pada distributor yang dilampiri dengan laporan bulanan distributor yang menunjukkan penyaluran pupuk ke pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan; dan
b.
dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain sample alur penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan Lini IV untuk beberapa kabupaten yang dilengkapi dengan surat kesepakatan jual beli pupuk dan/atau delivery order pupuk dan laporan bulanan pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang menyatakan bahwa Produsen Pupuk bertanggung jawab secara formal dan material.
Pasal 8
(1)
Dalam hal Produsen Pupuk memenuhi kekurangan pasokan dan atau mengganti pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, tagihan pembayaran subsidi pupuk selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga dilengkapi dengan Surat Penugasan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri-Kementerian Perdagangan.
(2)
Tagihan pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal Produsen Pupuk hanya memenuhi kekurangan pasokan dan atau mengganti pupuk bersubsidi tanpa menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, tagihan dilakukan oleh Produsen Pupuk lainnya dengan menggunakan HPP pemasok;
b.
dalam hal Produsen Pupuk memenuhi kekurangan pasokan dan atau mengganti pupuk bersubsidi sekaligus menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, tagihan dilakukan oleh Produsen Pupuk yang memenuhi kekurangan pasokan dan menyalurkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan HPP pemasok;
c.
jumlah subsidi pupuk yang dapat dibayarkan atas tagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan memperhatikan anggaran yang tersedia untuk Produsen Pupuk yang memiliki wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran pupuk.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan tagihan Produsen Pupuk sebagaimana dimaksud dalam dan , Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran subsidi pupuk.
(2)
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran subsidi pupuk.
Pasal 10
(1)
Hasil verifikasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan produsen pupuk selaku pihak yang diverifikasi.
(2)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi subsidi pupuk yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan produsen pupuk selaku pihak yang diverifikasi.
(3)
Berita Acara Verifikasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana subsidi pupuk.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Pasal 11
(1)
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam , PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatanganan SPM dengan dilampiri:
a.
Berita Acara Verifikasi; dan
b.
kuitansi pembayaran.
(2)
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatanganan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:
a.
pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
d.
mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.
(3)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatanganan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri:
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b.
Faktur pajak dan SSP (bila ada);
c.
Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
d.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 12
(1)
Subsidi pupuk yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam , ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja subsidi pupuk.
(3)
Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi pupuk kepada Produsen Pupuk.
Pasal 14
Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Produsen Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Pasal 16
(1)
Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.