Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol 2 On Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2014 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak) dalam bahasa Inggris dan bahasa Mandarin serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Mandarin, yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.