Pelabuhan sebagai "terminal point" untuk kapal laut serta kendaraan air lainnya, merupakan komponen logistis-tehnis yang tidak terpisahkan daripada penyelenggaraan angkutan laut. Di dalam fungsinya sebagai terminal point, pelabuhan merupakan lingkungan kerja khusus yang penyelenggaraan dan pengusahaannya diwujudkan dalam bentuk penanggung jawab tunggal dan umum di bawah Menteri Perhubungan Laut.