Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1964 Tentang Pembinaan Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan dan Daerah Pelayaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pelabuhan sebagai "terminal point" untuk kapal laut serta kendaraan air lainnya, merupakan komponen logistis-tehnis yang tidak terpisahkan daripada penyelenggaraan angkutan laut. Di dalam fungsinya sebagai terminal point, pelabuhan merupakan lingkungan kerja khusus yang penyelenggaraan dan pengusahaannya diwujudkan dalam bentuk penanggung jawab tunggal dan umum di bawah Menteri Perhubungan Laut.

Pasal 2

Di pelabuhan, Menteri Perhubungan Laut membina fasilitas-fasilitas kepelabuhanan untuk kapal-kapal laut dan kendaraan air lainnya untuk keperluan:
a.
melabuh dan menambat kapal-kapal guna menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar-muat barang, hewan dan lain-lain;
b.
pemberian fasilitas untuk pelbagai keperluan kapal;
c.
pemeriksaan-pemeriksaan bertalian dengan peraturan-peraturan keselamatan dan tata-tertib pelayaran serta tata-tertib bandar;
d.
penyaluran barang-barang untuk masuk dan keluar pelabuhan;
e.
pemeriksaan-pemeriksaan bertalian dengan peraturan-peraturan instansi-instansi pemerintah lainnya yang mempunyai suatu tugas pemerintahan terhadap lalu-lintas barang dan penumpang seperti bea-cukai, kesehatan, pertanian, perdagangan dan lain-lain.

Pasal 3

(1)
Pelabuhan meliputi:
a.
lingkungan kerja yang terdiri atas luas perairan termasuk batas-batas aír pelabuhan/bandar dan luas daratan untuk keperluan terminal.
b.
lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2)
Lingkungan kerja pelabuhan meliputi segala fasilitas teknisnya yang memungkinkan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan laut.
(3)
Lingkungan kepentingan pelabuhan ialah lingkungan di sekeliling lingkungan kerja di daerah mana penggunaan tanah dan pembangunan gedung-gedung dan lain pendirian dilakukan setelah mendapat persetujuan pejabat yang ditunjuk Menteri Perhubungan Laut dan mendengar Menteri Pertanian dan Agraria. Demikian pula di mana perlu maka akan mencakup lingkungan untuk penyelenggaraan angkutan melalui sungai dan terusan.

Pasal 4

Batas-batas lingkungan kerja pelabuhan, dan batas lingkungan kepentingan pelabuhan ialah sebagaimana diatur dalam peraturan peraturan yang ditetapkan untuk masing-masing pelabuhan atau banda oleh Menteri Perhubungan Laut setelah mendengar Menteri Pertanian dan Agraria, dan kepala Daerah Swatantra tingkat I yang bersangkutan.

Pasal 5

Penguasaan dan pengusahaan pelabuhan sebagai "terminal point" untuk kapal laut/kendaraan air lainnya meliputi:
a.
penyediaan alur-alur pelayaran dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan melabuh;
b.
penyediaan jembatan bertambat, bongkar muat dan lain-lain;
c.
penyediaan gudang-gudang dan tempat-tempat penimbunan barang-barang;
d.
penyediaan tanah untuk pelbagai bangunan gedung-gedung dan kantor-kantor sehubungan dengan kepentingan pelabuhan;
e.
fasilitas bunkering, bahan bakar dan air;
f.
jaring-jaring jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain;
g.
perencanaan dan perizinan penggunaan tanah.

Pasal 6

(1)
Pelabuhan sebagai "terminal point" untuk kapal-kapal laut/alat kendaraan air lainnya merupakan lingkungan kerja khusus yang diselenggarakan dalam bentuk penanggung jawab tunggal dan umum di bawah pengawasan dan pengaturan Menteri Perhubungan Laut.
(2)
Pelabuhan melayani baik kepentingan ekonomi-sosial nasional maupun ekonomi-sosial daerah dan diselenggarakan atas dasar-dasar dan tujuan ekonomi maritim.

Pasal 7

(1)
Menteri Perhubungan Laut mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang bertalian dengan penyelenggaraan pelabuhan dan menunjuk seorang pejabat yang memegang tanggung jawab dan pimpinan umum yaitu Pengusaha Pelabuhan.
(2)
Instansi-instansi pemerintahan pusat, yang menyelenggarakan suatu tugas pemerintahan terhadap lalu-lintas pelayaran, barang dan penumpang, menjalankan tugas pelengkapnya atas dasar integrasi kerja dengan Penguasa Pelabuhan. Instansi-instansi tersebut tetap mengadakan organisatoris, teknis dan administratip dengan masing-masing Departemen.

Pasal 8

(1)
Dengan tidak mengurangi tanggung jawab umum Gubernur Kepala Daerah Swatantra tingkat I atas daerahnya maka pelabuhan-pelabuhan yang berada dalam daerah Gubernur Kepala Daerah Swatantra tingkat I itu merupakan terminal point bagi penyelenggaraan Angkatan Laut yang diatur dan diawasi oleh Menteri Perhubungan Laut.
(2)
Untuk mendapat suatu koordinasi yang baik antara penguasa Pelabuhan dan Gubernur Kepala Daerah Swatantra tingkat I maka Penguasa Pelabuhan wajib melaporkan perkembangan dan kegiatan umum pelabuhan kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra tingkat I.
(3)
Keamanan umum di pelabuhan diselenggarakan oleh Penguasa Pelabuhan sebagai penanggung jawab umum dan tunggal. Untuk melaksanakan ini, Penguasa Pelabuhan menerima bantuan kesatuan Angkatan Kepolisian dan bila perlu dengan kerja sama dengan Angkatan Bersenjata lainnya.
(4)
Dalam rangka membina perkembangan maritim pada umumnya yang mengandung segi-segi pertahanan, Penguasa Pelabuhan mengadakan koordinasi kerja dengan Kodamar-Kodamar.

Pasal 9

(1)
Pelabuhan-pelabuhan disusun dalam daerah pelayaran yang meliputi perairan lautan, sungai dan tersusun serta luas pantai sepanjang satu atau beberapa daerah Swatantra tingkat I. Masing-masing daerah tersebut merupakan suatu lingkungan ekonomis yang membina perkembangan maritim daerah tersebut.
(2)
Kepala Daerah Pelayaran mewakili Menteri Perhubungan Laut dalam daerah tersebut dan bekerja sama dengan para Kepala Daerah dan Kepala-kepala Instansi-instansi Pemerintah lainnya dalam mengembangkan bagian Pemerintahan Perhubungan Laut dan kegiatan maritim lainnya.
(3)
Tugas-tugas Kepala Daerah Pelayaran ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Laut.
(4)
Hubungan-hubungan organik antara Menteri Perhubungan Laut, para Kepala Daerah Pelayaran dan Penguasa Pelabuhan mewujudkan penyempurnaan kerangka organisasi dan penetapan fungsi-fungsi dalam lingkungan bagian Pemerintahan Perhubungan Laut untuk menjamin kesatuan komando dan pelaksanaan kepemimpinan dalam policy dan pengawasan dari pusat sampai pelabuhan-pelabuhan di daerah.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka bentuk Penguasa Pelabuhan merupakan kesatuan organik yang sepenuhnya berada di bawah Menteri Perhubungan Laut c.q. Kepala Daerah Pelayaran.

Pasal 11

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.