Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional yang selanjutnya disebut Platform Digital SKFN adalah suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
8.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.
Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat HKPD adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
12.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah, data kinerja Daerah, dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
13.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
14.
Aplikasi SIKD Nasional yang selanjutnya disebut Aplikasi SIKD adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional.
15.
Agen SIKD adalah sistem perantara untuk integrasi dan komunikasi data yang menghubungkan antara sistem informasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya dengan SIKD.
16.
Aplikasi Agen SIKD adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka penerapan Agen SIKD.
17.
Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan Keuangan Daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
18.
Informasi Kinerja Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan kinerja daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
19.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
20.
Data Transaksi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Data Transaksi Pemda adalah data yang memuat seluruh jenis transaksi Pemerintah Daerah baik keuangan maupun nonkeuangan untuk seluruh siklus pengelolaan Keuangan Daerah termasuk rincian transaksi pendapatan dan belanja per bukti transaksi dalam rekening kas umum daerah sehingga paling kurang dapat menggambarkan posisi kas, realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.
21.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
22.
Interkoneksi Data Transaksi Pemda adalah keterhubungan sistem Pemerintah Daerah dengan SIKD nasional melalui implementasi Agen SIKD dalam rangka penyediaan Data Transaksi Pemda.
23.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpeng hasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
26.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
27.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.

Pasal 2

Platform Digital SKFN bertujuan untuk:
a.
layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat yang dapat menjangkau para pemangku kepentingan;
b.
mewujudkan keterhubungan dan kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa dalam mendukung transformasi digital; dan
c.
mendorong simplifikasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan HKPD.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan Platform Digital SKFN dilaksanakan melalui sistem informasi yang terdiri atas:
a.
sistem utama; dan
b.
sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama.
(2)
Sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional yang dilaksanakan dalam bentuk SIKD secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD yang diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Sistem mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi:
a.
sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang terdiri atas:
1.
sistem informasi pembangunan Daerah;
2.
sistem informasi pengelolaan Keuangan Daerah; dan
3.
sistem informasi lainnya; dan
b.
sistem informasi terintegrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghasilkan data dan/atau informasi digital.
(4)
Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5)
Penyelenggaraan sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh masing-masing pemilik sistem.

Pasal 4

(1)
Platform Digital SKFN digunakan untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi kebijakan HKPD.
(2)
Penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal untuk:
a.
penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
b.
pemantauan dan evaluasi batas maksimal kumulatif defisit APBD dan pembiayaan utang Daerah;
c.
pelaksanaan sinergi BAS;
d.
pelaksanaan pembiayaan utang Daerah;
e.
pemantauan dan evaluasi dana abadi Daerah;
f.
pemantauan dan evaluasi sinergi pendanaan; dan
g.
pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi.
(3)
Penggunaan Platform Digital SKFN untuk implementasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal untuk:
a.
pengelolaan pajak Daerah dan retribusi Daerah;
b.
pengelolaan TKD; dan
c.
pengelolaan belanja Daerah.
(4)
Penggunaan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
(5)
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan minimal melalui penerapan:
a.
perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD;
b.
pembakuan SIKD;
c.
komunikasi data SIKD; dan
d.
Agen SIKD, dengan memperhatikan penerapan tata kelola kolaboratif, penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan.
(2)
Perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan cetak biru, strategi teknologi informasi dan komunikasi, dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(3)
Pembakuan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi:
a.
pembakuan kodefikasi;
b.
pembakuan data;
c.
pembakuan prosedur;
d.
pembakuan pertukaran data;
e.
pembakuan penyajian informasi; dan
f.
pembakuan arsip SIKD.
(4)
Komunikasi data SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menerapkan metode interkoneksi sistem, interoperabilitas, atau metode komunikasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar internasional.
(5)
Ketentuan mengenai komunikasi data SIKD melalui interkoneksi antarsistem dengan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6)
Agen SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
a.
diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau pihak lainnya; dan
b.
bertujuan mengkomunikasikan seluruh data dan/atau informasi sesuai dengan standar data dan Metadata atau pembakuan data yang ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional.
(7)
Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan SIKD secara nasional minimal melalui:
a.
penyediaan data dan informasi digital yang lengkap dan andal;
b.
penyelarasan kebijakan di Daerah; dan
c.
pemberdayaan sumber daya manusia.
(8)
Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
(9)
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

Pasal 7

(1)
Digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Dalam rangka penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menetapkan Chief Digital Officer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Digitalisasi pengelolaan HKPD berfokus pada penerapan aspek-aspek digital dalam pengelolaan HKPD.

Pasal 8

(1)
Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD dilaksanakan minimal melalui penerapan:
a.
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD;
b.
pembakuan digitalisasi HKPD;
c.
kebijakan dan teknologi digital HKPD; dan
d.
penyajian informasi digitalisasi HKPD, dengan memperhatikan tata kelola kolaboratif, penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan.
(2)
Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan.
(3)
Pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal berupa:
a.
pembakuan taksonomi digitalisasi;
b.
pembakuan konten digitalisasi;
c.
pembakuan penyajian informasi digitalisasi; dan
d.
pembakuan arsip digitalisasi.
(4)
Kebijakan dan teknologi digital HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal meliputi:
a.
penerapan kebijakan digital berupa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk memperkuat keandalan otorisasi, validitas data, dan akuntabilitas pelaporan; dan
b.
penerapan teknologi digital berupa kecerdasan buatan untuk analisis kebijakan HKPD.
(5)
Penyajian informasi digitalisasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan minimal dengan:
a.
penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD bersifat terbuka melalui situs resmi dan berbagai media digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
b.
penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD melalui dashboard digitalisasi pengelolaan HKPD.
(6)
Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD minimal melalui:
a.
penerapan aspek-aspek digital sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara berkelanjutan;
b.
penyelarasan kebijakan digitalisasi di daerah; dan
c.
pemberdayaan sumber daya manusia.
(7)
Digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan dengan menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital.
(8)
Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian Keuangan dapat melakukan sinergi, kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
(10)
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

Pasal 9

(1)
Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan/atau informasi digital.
(2)
Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk data dan/atau informasi digital terkait Desa.
(3)
Data dan/atau informasi digital terkait Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kabupaten/kota.
(4)
Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Data Transaksi Pemda.
(5)
Dalam hal Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat memenuhi sebagai sumber data dan/atau informasi digital, penyediaan data dan/atau informasi digital dapat menggunakan:
a.
laporan Pemerintah Daerah; dan
b.
data yang bersumber dari kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda sesuai dengan jenis data, periodisasi data, dan Metadata dengan memanfaatkan teknologi komunikasi data sesuai dengan pembakuan SIKD.
(2)
Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam hal informasi penggunaan dana TKD telah dapat ditelusuri dalam sistem informasi pada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, pelaporan penggunaan dana TKD secara digital dapat dilakukan melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda.
(4)
Penyampaian Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis penyelenggaraan Data Transaksi Pemda.
(5)
Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 11

(1)
Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Informasi Keuangan Daerah;
b.
Informasi Kinerja Daerah; dan
c.
informasi lainnya.
(2)
Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan nasional.
(3)
Data dan/atau informasi digital yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah wajib diselaraskan dengan BAS Pemerintah Daerah.
(4)
Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagipakaikan dengan sistem informasi lain.

Pasal 12

(1)
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a minimal memuat informasi pada siklus:
a.
perencanaan;
b.
penganggaran;
c.
pelaksanaan;
d.
penatausahaan;
e.
pelaporan; dan
f.
pertanggungjawaban.
(2)
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a.
rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara;
b.
kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah;
c.
rancangan APBD;
d.
APBD;
e.
perubahan APBD;
f.
laporan data bulanan, terdiri atas:
1.
perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan;
2.
laporan posisi kas;
3.
realisasi APBD bulanan; dan
4.
daftar transaksi harian/rekapitulasi transaksi harian;
g.
laporan realisasi APBD semester I; dan
h.
laporan keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas:
1.
laporan realisasi anggaran;
2.
neraca;
3.
laporan operasional;
4.
laporan arus kas;
5.
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
6.
laporan perubahan ekuitas; dan
7.
catatan atas laporan keuangan.
(3)
Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b minimal memuat:
a.
data dan informasi kinerja APBD;
b.
data dan informasi kinerja TKD; dan
c.
Data Transaksi Pemda.
(4)
Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c minimal memuat:
a.
laporan penggunaan dana TKD;
b.
data non-Keuangan Daerah;
c.
data dan/atau informasi terkait Desa; dan
d.
data yang dibutuhkan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan program nasional.

Pasal 13

(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menunjuk unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 46 pasal. Masuk untuk akses penuh.