Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran orang asing ditambah dengan ayat 4, yang berbunyi sebagai berikut:
(4)
Menteri Kehakiman dapat memperpanjang waktu enam bulan termaksud dalam ayat 3 untuk wilayah tertentu apabila keadaan diwilayah itu memerlukan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.