Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran orang asing ditambah dengan ayat 4, yang berbunyi sebagai berikut:
(4)
Menteri Kehakiman dapat memperpanjang waktu enam bulan termaksud dalam ayat 3 untuk wilayah tertentu apabila keadaan diwilayah itu memerlukan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.