Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1974 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang
industri Telekomunikasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang produksi alat-alat dan perangkat telekomunikasi.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya disebut PERSERO, adalah meningkatkan kegiatan dan kemampuan produksi alat-alat dan perangkat telekomunikasi dalam negeri serta mengembangkan usaha perindustrian alat-alat dan perangkat telekomunikasi dalam arti kata seluas-luasnya.
Pasal 3
(1)
Proyek Industri Telekomunikasi pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 32/R/Phb-73, tertanggal 8 Maret 1973, dan berkedudukan di Bandung dimasukkan ke dalam dan dijadikan unit produksi dari PERSERO, dengan ketentuan bahwa bagian dari kekayaan/aktiva Perusahaan Negara Telekomunikasi yang pengurusan dan penggunaannya telah diserahkan kepada Proyek Industri Telekomunikasi, merupakan bagian dari penyertaan Negara dalam rangka pendirian PERSERO.
(2)
Sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka :
a.
Penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Industri Telekomunikasi diselenggarakan lebih lanjut oleh dan karena itu menjadi, hak, wewenang serta tanggung-jawab dari PERSERO.
b.
Jumlah dari modal Perusahaan Negara Telekomunikasi perlu diperhitungkan dan dikurangi dengan nilai sebesar kekayaannya yang dimasukkan kedalam PERSERO; yang besarnya ditetapkan bersamaan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
(1)
Nilai dari kekayaan negara yang tertanam dalam Proyek Industri Telekomunikasi tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai nilai dari modal PERSERO yang ditempatkan pada sat pendiriannya; sehingga modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
(2)
Nilai dari kekayaan negara tersebut pada ayat (1) pasal ini, serta besarnya modal dasar dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan dalam Anggaran Dasarnya, dengan ketentuan bahwa modal dasar PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Peraturan, Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Pelaksanaan dari penyertaan negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perhubunganan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.