Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1957 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (lembaran-negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalam "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 604), untuk tahun 1957, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1957, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.