Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan diklat dan sertifikasi; dan
b.
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif layanan diklat untuk peserta dari dalam negeri;
b.
tarif layanan diklat untuk peserta dari luar negeri;
c.
tarif layanan diklat in house training;
d.
tarif layanan penyelenggaraan diklat aparatur dan masyarakat; dan
e.
tarif layanan sertifikasi.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, gedung, dan sarana olahraga; dan
b.
tarif penggunaan sarana transportasi.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
(1)
Tarif layanan diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam tidak termasuk biaya akomodasi dan/atau transportasi.
(2)
Biaya akomodasi dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pengguna layanan sesuai dengan kebutuhan dari pengguna layanan.
(3)
Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk biaya akomodasi dan/atau transportasi untuk layanan penyelenggaraan diklat aparatur dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d, biaya akomodasi dan/atau transportasi dibebankan pada Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan di bidang diklat dan sertifikasi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 11
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang diklat dan sertifikasi.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
Pasal 12
(1)
Terhadap pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari tarif layanan diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
pelajar atau mahasiswa kurang mampu dan/atau berprestasi dari institusi pendidikan formal; dan
b.
masyarakat yang termasuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 13
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.