Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1979 Tentang Pemberian Pensiun Tambahan dalam tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima pensiun/tunjangan yang Bersifat Pensiun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat pensiun diberikan pensiun tambahan dalam Tahun Anggaran 1979/1980.
(2)
Dalam pengertian Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat pensiun tersebut dalam ayat (1) termasuk penerima uang tunggu.

Pasal 2

Besarnya pensiun tambahan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar penghasilan pensiun bersih/uang tunggu bersih sebulan berdasarkan peraturan pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/uang tunggu yang berlaku, tidak termasuk tunjangan beras.

Pasal 3

Pensiun tambahan tersebut dalam dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun bulan Januari 1980.

Pasal 4

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan-Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.