Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (pesero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang industri pupuk.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada , selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan, pengurusan dan pengusahaan Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat), serta pengembangan usaha perindustrian pupuk dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Pasal 3

(1)
Sesuai dengan ketentuan tersebut pada , maka :
a.
Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat), dimasukkan ke dalam dan dijadikan unit produksi dari PERSERO;
b.
Penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat) tersebut diselenggarakan lebih lanjut oleh dan karena itu menjadi hak dan wewenang serta tanggungjawab PERSERO.
(2)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1)
Nilai kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat) tersebut ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendirian PERSERO, dan seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)
Nilai kekayaan Negara tersebut pada ayat (1), serta besarnya modal dasar PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Kedudukan selanjutnya dari dana yang dipergunakan oleh dan atau kekayaan Negara yang disediakan bagi PERSERO guna pembelanjaan Investasi untuk penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat) tersebut ditetapkan kemudian oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 7

Dengan memperhatikan ketentuan dalam dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perindustrian dengan disertai hak substitusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.