Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lain.
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam yaitu:
a.
Ketua, sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
b.
Wakil Ketua, sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
c.
Sekretaris, sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan
d.
Anggota, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.