Justisio

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
a.
Kementerian Keuangan;
b.
Kementerian Ketenagakerjaan;
c.
Kementerian Perindustrian;
d.
Kementerian Perdagangan;
e.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f.
Kementerian Pertanian;
g.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
h.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
i.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
j.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
k.
Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
g.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
h.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan;
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman;
k.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
l.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
m.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.

Pasal 6

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 9

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional;
d.
pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional;
e.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, kebijakan di bidang penguatan investasi sumber domestik;
f.
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembangunan kapasitas fiskal negara;
g.
pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan investasi pembangunan kapasitas fiskal negara;
h.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan pertanian.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan pertanian;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan pertanian;
c.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketersediaan dan stabilitas harga pangan;
d.
pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan stabilitas harga pangan;
e.
koordinasi dan sinkronisasi, perumusan, dan pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan komoditi orientasi ekspor;
f.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketersediaan sarana prasarana pangan dan pertanian;
g.
koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan petani;
h.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pangan dan pertanian; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
c.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang percepatan peningkatan produktivitas energi;
d.
pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan produktivitas energi;
e.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan tata kelola industri ekstraktif;
f.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
g.
pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
h.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.