Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.p.r.g.r. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (lembaran-negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.