Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.