Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.p.r.g.r. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (lembaran-negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 TAHUN 1967 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH Nomor 209 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG.
I.
UMUM. Dengan Peraturan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan dari Ketua, Wakil Ketua D.P.R.-G.R., serta gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan Anggota D.P.R.-G.R., yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, mulai tanggal 1 Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya "Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1968" Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24).
Penyesuaian mengenai besarnya tunjangan untuk Ketua/Wakil Ketua Komisi/Golongan/Panitya Tetap D.P.R.-G.R., uang duduk, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota D.P.R.-G.R. dengan taraf baru penghasilan menurut peraturan ini dan dengan tingkat harga pada sesuatu saat hendaknya diatur secara flexibel dengan kerjasama antara Pemerintah dengan Pimpinan D.P.R.-G.R. sesuai dengan ketentuan pasal 22 Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 38) tentang Kedudukan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. menjelang Pemilihan Umum.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
sampai dengan 3. Cukup jelas.
Mengetahui: Presidium Kabinet Ampera, Sekretaris,
SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I.
CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/16