Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif atas Jenis Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat dr. Johannes Leimena Ambon Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.