Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3.
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
4.
Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
6.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
7.
Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
8.
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
9.
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
10.
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
11.
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
12.
Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
13.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
14.
Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
15.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
16.
Konsultasi publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
17.
Pelindungan sumber air adalah upaya pengamanan sumber air dari kerusakan yang ditimbulkan, baik akibat tindakan manusia maupun gangguan yang disebabkan oleh daya alam.
18.
Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
19.
Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.
20.
Zona pemanfaatan sumber air adalah ruang pada sumber air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun sebagai fungsi budi daya.
21.
Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya.
22.
Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
23.
Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
24.
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
25.
Pengembangan sumber daya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
26.
Modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
27.
Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
28.
Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
29.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31.
Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.
32.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
33.
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang bidangnya terkait dengan sumber daya air, antara lain meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian, perikanan, transportasi air, pantai, penataan ruang, meteorologi, lingkungan hidup, dan teknologi modifikasi cuaca.
34.
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
35.
Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
36.
Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
37.
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.

Pasal 2

Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 3

Lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
a.
proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b.
pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan
c.
konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a.
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b.
wilayah sungai dan cekungan air tanah yang ditetapkan; dan
c.
pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.
(2)
Pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Pasal 5

Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.

Pasal 6

(1)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, yang selanjutnya disebut kebijakan nasional sumber daya air, disusun dan dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi disusun dan dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi dan ditetapkan oleh gubernur.
(3)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota disusun dan dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 7

(1)
Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi acuan bagi:
a.
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air; dan
b.
penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi.
(2)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 8

(1)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi sumber daya air.

Pasal 9

Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:
a.
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
b.
wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
c.
wilayah sungai lintas provinsi;
d.
wilayah sungai lintas negara; dan
e.
wilayah sungai strategis nasional.

Pasal 10

Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam ditentukan berdasarkan:
a.
efektivitas pengelolaan sumber daya air dengan kriteria: 1) dapat memenuhi kebutuhan konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air; dan/atau 2) telah tersedianya prasarana sumber daya air yang menghubungkan daerah aliran sungai yang satu dengan daerah aliran sungai yang lain.
b.
efisiensi pengelolaan sumber daya air dengan kriteria rentang kendali pengelolaan sumber daya air; dan
c.
keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.

Pasal 11

3) ekonomi:
a)
terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 (sepuluh ribu) ha;
b)
nilai produktif industri yang tergantung pada sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau
c)
terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung kedalam jaringan transmisi nasional; dan
d.
dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit 1% (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.

Pasal 12

(1)
Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota atas inisiatif sendiri atau permintaan Pemerintah menyampaikan usulan penetapan wilayah sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah.
(2)
Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah tidak atau belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun rancangan penetapan wilayah sungai.
(4)
Menteri dalam menyusun rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan data lain.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 132 pasal. Masuk untuk akses penuh.