Justisio

PBI tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.
3.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
4.
Perusahaan Anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri dari:
a.
Perusahaan Subsidiari (Subsidiary Company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh persen);
b.
Perusahaan Partisipasi (Participation Company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank sebesar 50% (lima puluh persen) atau kurang, namun Bank memiliki Pengendalian terhadap perusahaan;
c.
Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang memenuhi persyaratan yaitu: 1) kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar; dan 2) masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d.
Entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan, namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka restrukturisasi kredit.
5.
Pengendalian adalah pengendalian sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.
6.
Capital Equivalency Maintained Assets yang selanjutnya disingkat CEMA adalah alokasi dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah dan persyaratan tertentu.
7.
Internal Capital Adequacy Assessment Process yang selanjutnya disingkat ICAAP adalah proses yang dilakukan Bank untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank, dan penetapan strategi untuk memelihara tingkat permodalan.
8.
Supervisory Review and Evaluation Process yang selanjutnya disingkat SREP adalah proses kaji ulang yang dilakukan oleh Bank Indonesia atas hasil ICAAP Bank.
9.
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
10.
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
11.
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
12.
Trading Book adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki Bank untuk:
a.
tujuan diperdagangkan dan dapat dipindahtangankan dengan bebas atau dapat dilindung nilai secara keseluruhan, baik dari transaksi untuk kepentingan sendiri (proprietary positions), atas permintaan nasabah maupun kegiatan perantaraan (brokering), dan dalam rangka pembentukan pasar (market making), yang meliputi: 1) posisi yang dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek; 2) posisi yang dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual dan/atau potensi dari pergerakan harga (price movement); atau 3) posisi yang dimiliki untuk tujuan mempertahankan keuntungan arbitrase (locking in arbitrage profits);
b.
tujuan lindung nilai atas posisi lainnya dalam Trading Book.
13.
Banking Book adalah semua posisi lainnya yang tidak termasuk dalam Trading Book.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko.
(2)
Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
(3)
Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1 (satu);
b.
9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2 (dua);
c.
10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3 (tiga);
d.
11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima).
(4)
Bank Indonesia berwenang menetapkan modal minimum lebih besar dari modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Bank Indonesia menilai Bank menghadapi potensi kerugian yang membutuhkan modal lebih besar.

Pasal 3

Dalam hal Bank memiliki dan/atau melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud dalam berlaku bagi Bank baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Pasal 4

Bank dilarang melakukan distribusi laba apabila distribusi laba dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 5

(1)
Modal bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia terdiri atas:
a.
modal inti (tier 1);
b.
modal pelengkap (tier 2); dan
c.
modal pelengkap tambahan (tier 3), setelah memperhitungkan faktor-faktor yang menjadi pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Dalam perhitungan modal secara konsolidasi, komponen modal Perusahaan Anak yang dapat diperhitungkan sebagai modal inti, modal pelengkap, dan modal pelengkap tambahan harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk masing-masing komponen modal sebagaimana diterapkan bagi Bank secara individual.

Pasal 6

(1)
Modal bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri terdiri atas:
a.
dana usaha;
b.
laba ditahan dan laba tahun lalu setelah dikeluarkan pengaruh faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
c.
laba tahun berjalan sebesar 50% (lima puluh persen) setelah dikeluarkan pengaruh faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
d.
cadangan umum modal;
e.
cadangan tujuan modal;
f.
revaluasi aset tetap dengan cakupan dan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c; dan
g.
cadangan umum penyisihan penghapusan aset (PPA) atas aset produktif dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, setelah memperhitungkan faktor-faktor yang menjadi pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, , dan .
(2)
Perhitungan dana usaha sebagai komponen modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai berikut:
a.
Dalam hal posisi dana usaha yang sebenarnya (actual dana usaha) lebih besar dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha), maka yang diperhitungkan adalah dana usaha yang dinyatakan.
b.
Dalam hal posisi dana usaha yang sebenarnya lebih kecil dari dana usaha yang dinyatakan, maka yang diperhitungkan adalah dana usaha yang sebenarnya.
c.
Dalam hal posisi dana usaha yang sebenarnya negatif, maka jumlah tersebut merupakan faktor pengurang komponen modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1)
Bank wajib menyediakan modal inti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling kurang 5% (lima persen) dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 101 pasal. Masuk untuk akses penuh.