Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
2.
Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
3.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
4.
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
5.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.
Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
8.
Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas bertujuan:
a.
mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan
b.
memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi meliputi:
a.
penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi;
b.
kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi;
c.
standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi;
d.
pembinaan dan pengawasan;
e.
pengaduan; dan
f.
pendanaan.

Pasal 4

Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi dilaksanakan secara komprehensif dan multisektoral. Penanganan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek secara terpadu sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas. Penanganan secara multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.

Pasal 5

Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai sarana:
a.
pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
b.
antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan; dan
c.
untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

Pasal 6

Sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan Penyandang Disabilitas sehingga dapat hidup mandiri. Sarana antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan dengan mempersiapkan Penyandang Disabilitas dalam mengatasi hambatan fungsional dan hambatan di lingkungannya untuk beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial masyarakat.
(3)
Sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan dengan menumbuhkan atau mengembalikan, mempertahankan, dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan hidup.

Pasal 7

Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui:
a.
penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk penghilangan stigma dan diskriminasi lainnya terhadap Penyandang Disabilitas;
b.
penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan kesehatan yang dibutuhkan, pendamping pribadi, dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau
c.
pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.

Pasal 8

Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam:
a.
keluarga dan masyarakat; dan
b.
lembaga.

Pasal 9

Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam wajib memperhatikan:
a.
partisipasi Penyandang Disabilitas;
b.
kebutuhan khusus perempuan dan anak;
c.
pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
d.
kemitraan dengan masyarakat;
e.
keadilan dan kesetaraan;
f.
kesinambungan; dan
g.
kerelaan Penyandang Disabilitas.

Pasal 10

(1)
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam didukung dengan layanan terhadap orang tua atau wali.
(2)
Dukungan layanan terhadap orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memfasilitasi keluarga atau wali agar dapat:
a.
menerima kehadiran Penyandang Disabilitas dalam keluarga; dan
b.
mengasuh dan mendidik Penyandang Disabilitas.

Pasal 11

(1)
Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
deteksi dini;
b.
intervensi dini;
c.
dukungan psikososial;
d.
penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan;
e.
penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atau
f.
sistem rujukan.
(2)
Penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orang tua atau wali.

Pasal 12

(1)
Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi keterbatasan atau keterlambatan pada tahapan tumbuh kembang anak.
(2)
Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

Pasal 13

(1)
Layanan Habilitasi dalam bentuk intervensi dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui pendekatan:
a.
medis;
b.
psikologis;
c.
sosial; dan/atau
d.
pendidikan.
(2)
Intervensi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Pekerja Sosial;
b.
Tenaga Kesehatan;
c.
psikolog; dan/atau
d.
tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

Pasal 14

(1)
Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan, pengakuan, pemberian dukungan tumbuh kembang, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Pekerja Sosial;
b.
Tenaga Kesehatan;
c.
psikolog;
d.
Pendidik; dan/atau
e.
kelompok sebaya.

Pasal 15

(1)
Layanan Habilitas dalam bentuk penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(2)
Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(3)
Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilakukan dengan menyediakan media informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(2)
Penyediaan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, gubernur, dan bupati/wali kota.

Pasal 17

(1)
Layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral.
(2)
Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
layanan medis;
b.
pendidikan; dan/atau
c.
pelindungan sosial.
(3)
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan Habilitasi.
(4)
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(5)
Dalam melaksanakan layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6)
Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Habilitasi sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 19

(1)
Bentuk Layanan Rehabilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
peningkatan kapasitas;
b.
pelibatan;
c.
dukungan psikososial;
d.
penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan; dan/atau
e.
sistem rujukan.
(2)
Bentuk layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih dengan persetujuan Penyandang Disabilitas.
(3)
Penyelenggaran layanan Rehabilitasi melibatkan orang tua atau wali, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya dan/atau komunitas.

Pasal 20

(1)
Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan:
a.
pelatihan;
b.
bimbingan; dan/atau
c.
pendampingan.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan kemampuan guna mengembalikan dan mempertahankan kemandirian Penyandang Disabilitas.
(3)
Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan arahan untuk mengatasi kesulitan yang dialami Penyandang Disabilitas.
(4)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan guna memastikan Penyandang Disabilitas memiliki kemandirian secara berkelanjutan.
(5)
Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.