Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958 Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sebagai yang Dimaksud dalam Undang-undang No. 29 Tahun 1957 (lembaran-negara 1957 No. 101)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Pejabat yang menjalankan jabatan Presiden yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.29 tahun 1957 selama masa menjalankan pekerjaan itu mendapat gaji, lain-lain penghasilan dan hak-hak sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat termaktub dalam pasal 1 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No.2 tahun 1954 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan perubahan-perubahannya.
2.
Pejabat tersebut dalam ayat (1) menerima pula
a.
Uang sejumlah selisih antara gaji pokok Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan tunjangan-tunjangan keluarga dan kemahalan menurut peraturan yang berlaku, dihitung dalam bulanan penuh;
b.
Sejumlah uang guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan; dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya.

Pasal 2

Kedudukan keuangan pejabat yang menjalankan pekerjaan Presiden sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.29 tahun 1957 adalah sama dengan kedudukan keuangan Presiden sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1950 dengan perubahan-perubahannya.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan berlaku surut pada tanggal 6 Januari 1958. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.