Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unsur dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berjumlah 5 (lima) orang yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2)
Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Gaji Pokok:
1.
Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah).
2.
Anggota sebesar Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
b.
Tunjangan Jabatan:
1.
Ketua sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
2.
Anggota sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
c.
Tunjangan Kehormatan:
1.
Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
2.
Anggota sebesar Rp2.314.000,00 (dua juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
(3)
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
(1)
Selain Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam , Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Fasilitas Lainnya setiap bulan sebagai berikut:
a.
Tunjangan Perumahan:
1.
Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2.
Anggota sebesar Rp34.900.000,00 (tiga puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah).
b.
Tunjangan Transportasi:
1.
Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh Sembilan juta lima ratu sempat puluh enam ribu rupiah).
2.
Anggota sebesar Rp27.330.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
c.
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
1.
Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
2.
Anggota sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
d.
Tunjangan Hari Tua:
1.
Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
2.
Anggota sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
(2)
Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
(3)
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun.
Pasal 5
(1)
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam dan diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2)
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dihentikan ketika Ketua dan Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam dan bersifat bersih (netto).
(2)
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bersifat bersih (netto) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas setelah dipotong pajak.
(3)
Pajak yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 7
(1)
Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(3)
Bagi Ketua dan Anggota yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam .
# 2020, No. 108 -6-
(4)
Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua tetap dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa,dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberhentikan sementara.
(6)
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 8
(1)
Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Presiden menetapkan pengaktifan kembali Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh Presiden.
(2)
Setelah dinyatakan aktif kembali, Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulihkan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya berupa:
a.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dibayarkan kembali secara penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan
b.
Kekurangan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan.
Pasal 9
(1)
Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas berasal dari Pegawai Negeri Sipil, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagiKetua dan/atau Anggota Dewan Pengawas.
(2)
Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.
(3)
Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri diberikan Fasilitas Perjalanan Dinas.
(2)
Fasilitas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan fasilitas perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan Keamanan dan Bantuan Hukum.
Pasal 13
(1)
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
(2)
Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
(3)
Jaminan Keamanan diberikan dalam bentuk:
a.
Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak; dan/atau
b.
Perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.
(4)
Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 14
(1)
Bantuan Hukum diberikan kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan.
(2)
Bantuan Hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3)
Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk:
a.
Konsultasi hukum;
b.
Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau
c.
Beracara di persidangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.