Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1960 Tentang Nasionalisasi Perusahaan N.v. K.p.m. di Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Milik perusahaan N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) yang berada diwilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

(1)
Nasionalisasi termaksud dalam peraturan ini meliputi Kantor Pusat beserta seluruh Bagian-bagian dan Cabang dari perusahaan yang bersangkutan di Indonesia.
(2)
Dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini Panitia Penguasa N.V. Koninklijke Paketvaart Maatschappij yang dibentuk dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 12/PM/KB/1958 tertanggal 4 Maret 1958 dinyatakan bubar dan segala sesuatunya yang bertalian dengan pekerjaan Panitia tersebut dan pelaksanaan peraturan ini kearah likwidasi perusahaan termaksud diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasional.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.