Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 - Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Indonesia adalah Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
2.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
3.
Giro Wajib Minimum rupiah yang selanjutnya disebut GWM adalah GWM sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai GWM rupiah.
4.
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, yang selanjutnya disebut FPJP, adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.
5.
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch) dalam Rupiah sehingga Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM rupiah.
6.
Sertifikat Bank Indonesia yang untuk selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
7.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang untuk selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
8.
Surat Utang Negara yang untuk selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
9.
Surat Berharga Syariah Negara yang untuk selanjutnya disebut SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
10.
Aset kredit adalah kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

Pasal 2

(1)
Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat memperoleh FPJP dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) paling kurang 8% (delapan persen).
(3)
Plafon FPJP diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(4)
Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM.

Pasal 3

FPJP wajib dijamin oleh Bank dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 4

(1)
Agunan yang berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
Surat berharga;
b.
Aset Kredit;
(2)
Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a.
Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia yang meliputi SUN, SBSN, SBI, dan SBI Syariah; dan atau
b.
Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJP memiliki peringkat paling kurang peringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan, dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 (sembilan puluh) hari.
(3)
Aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Kolektibilitas lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
b.
Bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR);
c.
Kredit dijamin dengan agunan yang memiliki nilai paling kurang 110% (seratus sepuluh persen) dari plafon kredit;
d.
Bukan merupakan kredit kepada pihak terkait Bank;
e.
Kredit belum pernah direstrukturisasi;
f.
Sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling cepat 3 (tiga) bulan dari saat persetujuan FPJP;
g.
Baki debet (Outstanding) kredit tidak melebihi plafon kredit dan batas maksimum pemberian kredit; dan
h.
Memiliki perjanjian kredit dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
(4)
Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal:
a.
Bank tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b.
Bank memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.
(5)
Aset kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal Bank tidak memiliki surat berharga atau surat berharga yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.

Pasal 5

(1)
Nilai aset yang digunakan sebagai agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
a.
Dalam hal agunan berupa SBI atau SBIS, nilai agunan ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan nilai jual surat berharga tersebut;
b.
Dalam hal agunan berupa SUN atau SBSN, nilai agunan FPJP ditetapkan sebesar 105% (seratus lima persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga tersebut.
c.
Dalam hal agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya, nilai agunan FPJP ditetapkan sesuai dengan jenis surat berharga sebesar paling kurang 120% (seratus duapuluh persen) dari plafon FPJP, yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga.
d.
Dalam hal agunan berupa aset kredit, nilai agunan FPJP tersebut ditetapkan paling kurang 150% (seratus lima puluh persen) dari plafon FPJP, yang dihitung berdasarkan baki debet (outstanding) aset kredit.
(2)
Ketentuan mengenai nilai jual dan nilai pasar sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan atau Bank Indonesia, yang dinyatakan dalam surat pernyataan Bank kepada Bank Indonesia.
(2)
Bank yang telah memperoleh FPJP dilarang untuk memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali surat berharga yang masih dalam status sebagai jaminan agunan FPJP.
(3)
Bank wajib mengganti dan/atau menambah agunan FPJP apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2).
(4)
Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan FPJP secara berkala yang penentuan periode penilaiannya diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal terjadi penurunan nilai agunan FPJP setelah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau terjadi penurunan kolektibilitas aset kredit yang diagunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank wajib menambah dan atau mengganti agunan FPJP.
(6)
Untuk keperluan perpanjangan FPJP, Bank dapat menjaminkan kembali aset yang sedang menjadi agunan FPJP.

Pasal 7

(1)
Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dokumen-dokumen atas aset yang menjadi agunan FPJP ditatausahakan oleh Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk pengikatan agunan akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
Bank yang memerlukan FPJP wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2)
Permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.
Surat pernyataan Bank yang menyatakan bahwa Bank mengalami kesulitan likuiditas;
b.
Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan likuiditas;
c.
Daftar aset yang menjadi agunan beserta dokumen pendukung;
d.
Surat pernyataan bahwa seluruh aset yang menjadi agunan FPJP tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dibawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ;
e.
Surat kesanggupan Bank untuk membayar segala kewajiban terkait FPJP pada saat jatuh tempo.
(3)
Bank wajib meyakini kebenaran data dan dokumen yang disampaikan termasuk namun tidak terbatas pada kualitas kredit dan agunan yang menyertainya.
(4)
Tata cara permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Persetujuan Bank Indonesia atas permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila:
a.
Bank memenuhi persyaratan permohonan FPJP;
b.
Bank memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permohonan FPJP;
c.
Berdasarkan analisis Bank Indonesia diperkirakan bahwa Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 hari kedepan.
(2)
Persetujuan pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemberian FPJP antara Bank Indonesia dengan Bank penerima FPJP.
(3)
Perjanjian pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan perjanjian pengikatan agunan FPJP.
(4)
Realisasi pemberian FPJP oleh Bank Indonesia dilakukan melalui rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian pemberian FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 10

Bank Indonesia dapat menolak permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam yang tidak sesuai dengan ketentuan, tatacara dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 11

(1)
Jangka waktu setiap FPJP paling lama 14 (empat belas) hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJP keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 12

Perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a.
Bunga atas FPJP yang jatuh tempo dilunasi terlebih dahulu;
b.
Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 hari kedepan;
c.
Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , , dan .

Pasal 13

Dalam rangka perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bank dapat mengajukan tambahan nilai FPJP yang dibutuhkan untuk menutupi kewajiban yang tidak dapat diselesaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang:

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.