Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pajak Ekspor, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Pungutan Ekspor, disesuaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.