Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1968 Tentang Pelepasan Aktivitas Komersiil dari Cabang-cabang Bank Indonesia di Wilayah Irian Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pelepasan aktivitas komersiil dari cabang-cabang Bank Indonesia diwilayah Irian Barat dilakukan secara bertahap dengan mengadakan persiapan-persiapan yang sebaik-baiknya bagi penampungannya.
(2)
Pelepasan aktivitas tersebut harus menjamin kelancaran jalannya lalu-lintas pembayaran dan ekonomi diwilayah Irian Barat.

Pasal 2

Selambat-lambatnya pada achir tahun 1969 Bank Indonesia harus sudah selesai dengan pelepasan aktivitas komersiil bagi cabang-cabangnya di Irian Barat, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 27 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia. SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta. Pada tanggal 31 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.