Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 27 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia.
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta. Pada tanggal 31 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I.
ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.