Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1968 Tentang Pelepasan Aktivitas Komersiil dari Cabang-cabang Bank Indonesia di Wilayah Irian Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk menjamin agar pelepasan komersiiil dari Cabang-cabang Bank Indonesia di wilayah Irian Barat dapat ditampung dengan sebaik-baiknya tanpa mengganggu jalannya lalu-lintas pembayaran dan ekonomi di wilayah tersebut maka ditunjuk salah satu Bank Umum milik Negara untuk menampung segala aktivitas tersebut.

Pasal 2

Penyerahan segala usaha komersiiil dari Cabang-cabang Bank Indonesia di wilayah Irian Barat kepada salah satu Bank Umum milik Negara harus sudah selesai pada akhir tahun 1968. Ini berarti bahwa dalam waktu tersebut harus dapat diselesaikan segala persiapan oleh Bank Umum milik Negara yang bersangkutan guna menampung aktivitas tersebut. Selama usaha-usaha komersil termaksud belum dapat dilepaskan kepada Bank Umum tersebut, maka Cabang-cabang Bank Indonesia tetap akan menjalankan usahanya seperti biasa.

Pasal 3

Cukup jelas. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/77; TLN NO. 2877