Penyerahan segala usaha komersiiil dari Cabang-cabang Bank
Indonesia di wilayah Irian Barat kepada salah satu Bank Umum milik Negara harus sudah selesai pada akhir tahun 1968. Ini berarti bahwa dalam waktu tersebut harus dapat diselesaikan segala persiapan oleh Bank Umum milik Negara yang bersangkutan guna menampung aktivitas tersebut. Selama usaha-usaha komersil termaksud belum dapat dilepaskan kepada Bank Umum tersebut, maka Cabang-cabang Bank Indonesia tetap akan menjalankan usahanya seperti biasa.