Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
4.
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskan nya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6.
Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
a.
berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
b.
kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 3
Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
a.
senjata api;
b.
amunisi;
c.
bahan peledak militer;
d.
intersepsi;
e.
penyadapan;
f.
pengintaian;
g.
perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau
h.
proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
Pasal 5
(1)
Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten.
(2)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten;
b.
tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c.
memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dan .
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
b.
judul dan inti invensi yang ada di klaim Paten; dan
c.
alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Pasal 8
(1)
Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam harus dilakukan pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
administratif; dan
b.
status hukum pelindungan Paten.
(3)
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
(5)
Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6)
Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
(7)
Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.
Pasal 9
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.
Pasal 10
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b.
kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
e.
tenaga ahli.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
(4)
Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
(1)
Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri.
(2)
Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan
hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3)
Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Paten.
Pasal 12
(1)
Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Pasal 13
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi:
a.
produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia;
b.
produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;
c.
obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau
d.
proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
Pasal 14
(1)
Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten.
(2)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten;
b.
tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c.
memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dan tidak mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten.
Pasal 16
(1)
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
b.
judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan
c.
alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Pasal 17
(1)
Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam harus dilakukan pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
administratif; dan
b.
status hukum pelindungan Paten.
(3)
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
(5)
Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6)
Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
(7)
Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.
Pasal 18
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.
Pasal 19
(1)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b.
kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
e.
tenaga ahli.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
(4)
Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.