Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
2.
Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan mendirikan Kebun Raya baru dan/atau merevitalisasi Kebun Raya yang sudah ada.
3.
Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya.
4.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
5.
Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.
6.
Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya.
7.
Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
8.
Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
9.
Badan Usaha adalah badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Penyelenggaraan Kebun Raya meliputi:
a.
penyusunan rencana pengembangan Kebun Raya;
b.
Pembangunan Kebun Raya;
c.
Pengelolaan Kebun Raya; dan
d.
pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
(1)
Fungsi Kebun Raya terdiri atas:
a.
konservasi;
b.
penelitian;
c.
pendidikan;
d.
wisata; dan
e.
jasa lingkungan.
(2)
Fungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk mengurangi jumlah tumbuhan Indonesia yang terancam kelangkaan secara signifikan dan mengeluarkannya dari status terancam.
(3)
Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk mendukung upaya konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ dan mendorong pemanfaatan tumbuhan Indonesia secara berkelanjutan.
(4)
Fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk membangun pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terkait manfaat pentingnya keanekaragaman tumbuhan Indonesia sebagai salah satu sumber daya strategis nasional dan kebutuhan untuk mengonservasikannya.
(5)
Fungsi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk wisata yang berbasis pada konservasi tumbuhan, lingkungan, botani, dan perkebunrayaan.
(6)
Fungsi jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkaitan dengan peran ekologis Kebun Raya dan ditujukan untuk turut serta menjaga kualitas lingkungan.
Pasal 4
Jenis Kebun Raya terdiri atas:
a.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan;
b.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga;
c.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
d.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha; dan
f.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi.
Pasal 5
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam dibagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan kelas:
a.
Kebun Raya kelas A;
b.
Kebun Raya kelas B; dan
c.
Kebun Raya kelas C.
Pasal 6
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Kebun Raya yang sudah diresmikan dan memenuhi kriteria:
a.
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan;
b.
menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
c.
memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi;
d.
memiliki lembaga pengelola yang definitif;
e.
memiliki katalog koleksi yang dimutakhirkan secara berkala;
f.
memiliki pangkalan data koleksi Kebun Raya yang terintegrasi dengan sistem informasi elektronik yang dibangun oleh Badan; dan
g.
melakukan kegiatan penambahan koleksi tumbuhan hidup secara mandiri.
Pasal 7
Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Kebun Raya yang sudah diresmikan dan memenuhi kriteria:
a.
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan;
b.
menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
c.
memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi; dan
d.
memiliki lembaga pengelola yang definitif.
Pasal 8
Kebun Raya kelas C sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan Kebun Raya yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan; dan
b.
masih dalam proses memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf d.
Pasal 9
(1)
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam diturunkan menjadi Kebun Raya kelas B dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf e, huruf f, atau huruf g.
(2)
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam dan Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam diturunkan menjadi Kebun Raya kelas C dalam hal tidak memenuhi kriteria:
a.
menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
b.
memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi; atau
c.
memiliki lembaga pengelola yang definitif.
Pasal 10
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan harus memiliki infrastruktur penelitian.
Pasal 11
Penetapan kategori berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil pengawasan.
Pasal 12
(1)
Rencana pengembangan Kebun Raya berisi penetapan lokasi prioritas Kebun Raya yang disusun sebagai pedoman bagi Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, dan perguruan tinggi dalam rangka Pembangunan Kebun Raya di Indonesia.
(2)
Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
keterwakilan tipe Ekoregion di Indonesia;
b.
jenis tumbuhan prioritas yang perlu dikonservasi secara ex situ;
c.
tekanan dan ancaman terhadap habitat alami;
d.
kesesuaian dengan rencana tata ruang;
e.
kelayakan calon lokasi; dan
f.
kesiapan serta komitmen pihak pengusul.
(3)
Tipe Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi berdasarkan cakupan wilayah administratif.
(4)
Penyusunan rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait.
(5)
Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6)
Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7)
Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 13
(1)
Pembangunan Kebun Raya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan;
b.
dapat diakses oleh masyarakat;
c.
memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan
d.
memiliki koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
(2)
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a.
kawasan hutan; dan/atau
b.
bukan kawasan hutan.
(3)
Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa bukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh pimpinan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
(5)
Koleksi tumbuhan terdokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam pangkalan data koleksi Kebun Raya.
Pasal 14
Pembangunan Kebun Raya dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan; dan
b.
pelaksanaan.
Pasal 15
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
usulan Pembangunan Kebun Raya yang disampaikan menteri/kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan Badan Usaha, atau pimpinan perguruan tinggi kepada Kepala Badan;
b.
kajian terhadap usulan berdasarkan kesesuaian dengan rencana pengembangan Kebun Raya dan rencana tata ruang;
c.
kajian kelayakan lokasi meliputi kajian atas status lahan, kesesuaian lahan, penentuan lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang, dan aksesibilitas lokasi; dan
d.
penyusunan rencana induk meliputi kegiatan inventarisasi dan analisis sumber daya yang ada, inventarisasi kebutuhan Infrastruktur Pendukung, analisis data, dan konsep perencanaan.
(2)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
a.
kondisi saat ini;
b.
analisis biogeofisik;
c.
analisis sosial dan budaya;
d.
zonasi Kebun Raya;
e.
rencana tapak dan rencana utilitas;
f.
pentahapan pembangunan; dan
g.
rencana pembiayaan.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
(4)
Perencanaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi harus mendapat pertimbangan teknis dari Badan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.