Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1960 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan
alat Pembayaran Indones
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 72) dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1961.
(2)
Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat (1) dapat diubah sebelum akhir waktu tersebut.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.