Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Pada Kementerian
Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.